DaerahRagam

Pengesahan RAT KUD Mina Karya Bhakti Desa Muara Di Sahkan Secara Tertulis.

115
×

Pengesahan RAT KUD Mina Karya Bhakti Desa Muara Di Sahkan Secara Tertulis.

Sebarkan artikel ini

Subang- jounrnalNews.id -. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Mina Karya Bhakti Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat tahun buku 2022 yang di laksanakan Senin 27 Febuari 2023 di sesen acara tanya jawab perwakilan Anggota yang di wakili Darya mempertanyakan Aset KUD Mina Karya Bhakti yang mana menurut Darya aset KUD seperti alat Berat Beco dan Mobil Bantuan tidak tau akan keberadaan nya,menurutnya Ketua KUD Mina Karya Bhakti Eko Ginanjar sebagai pengurus KUD tidak terbuka dan transfaran dengan anggota,sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesuudonan bagi semua anggota.bukan hanya itu, masih banyak ketidak transfaranan yang di tutup tutupi pengurus kepada anggota ucap Darya dalam penyampainya di Forum.

Sementara anggota anggota yang berada di luar yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan” sekarang ini kami selaku anggota KUD Mina Karya Bhakti,kalau tidak ada keterbukaan dan ketransfaranan dari Ketua KUD sendiri lama lama KUD ini akan bangkrut kami anggota sepakat kalau Eko Ginanjar selaku Ketua KUD Mina Karya Bhakti di ganti supaya KUD Mina Karya Bhakti selamat untuk kedepannya ucapnya pada Awak media.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara Eko Ginanjar memberi jawaban,” untuk alat berat Beko anggota tidak tau dengan apa yang terjadi,untuk mendapatkan alat berat itu kita butuh banyak pengorbanan korban pikiran,tenaga dan materi,dan anggota tidak tau insiden pada beco tersebut hingga untuk biaya pengangkatan dan biaya perbaikan nya saja saya habis 350 juta lebih dan itu menggunakan uang pribadi saya,apa ada anggota yang bantu kesulitan itu,tidak ada
Semua itu saya lakukan karna dinas perikanan telah menjuk saya sebagai penanggung jawab dengan alat berat tersebut.


Dan mengenai mobil,mobil tersebut adalah bantuan sebelum saya jadi pengurus,mobil tersebut ternyata tidak ada BPKB nya,setelah di telusuri BPKB tersebut ada di salah satu Bank,jaman nya kepala Desa Ita Sudita BPKB tersebut akan di kembalikan dalam waktu 3 Bulan dan nyatanya sampai sekarang BPKB mobil tersebut belum di kembalikan.sampai sampai mobil tersebut ada yang menghadang dan mempertanyakan tagihan dan itu semua saya tidak tau asal usulnya karna saya hanya pada waktu itu ketitipan mobil untuk kegiatan KUD,yang nyatanya mobil itu sebelahan yang tidak ada BPKB nya.jelas Eko pada jawabannya.

Di akhir acara pengesahan yang sudah di bacakan pengurus di tolak oleh anggota dan di sahkan secara tertulis

Camat Blanakan Purwani menyampaikan dalam kurun waktu 2 Minggu atau 14 hari dari sekarang kita adakan kembali Rapat internal pengurus dan anggota biar ada titik temu, dan saya siap datang ucap Purwani. (Bebeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *