Nias Selatan, Laporan yang dilayangkan oleh Arman Telaumbanua, S.H., M.H. yang bertindak selaku kuasa hukum dari saudara RRL terkait tindakan oknum polisi Polsek Lolowau dan oknum Kapolsek yang penyelidikannya telah dihentikan oleh propam Polres Nias Selatan masih terus bergulir.
Menurut Arman Saat di wawancara oleh wartawan sidik jari di lingkungan Teluk dalam Minggu (05/01/2023), Ya penyelidikan itu sudah dihentikan oleh propam Polres Nias Selatan namun sangat disayangkan sekali penghentian penyelidikan itu seakan-akan membenarkan tindakan oknum polisi dan oknum Kapolsek Lolowau yang melakukan penggeledahan tidak sesuai SOP.
Kalau sudah begini, ya sama siapa lagi kita mengadu. Kapolres Nias Selatan sudah kita hubungi mengenai persoalan ini, namun hasilnya penyelidikan ini dihentikan. “Ucap Arman”
Tentu saja, hal ini kita segera laporkan ke Kompolnas dan Ombudsman RI terkait dengan tindakan yang dialami oleh klien saya khususnya. “Sambung Arman”
Doakan saja yang terbaik agar saya bisa membongkar kasus ini, tentu saja jika kita berpihak pada kebenaran Tuhan pasti menolong. “Pungkasnya”(R.H)