Berita

Redaksi Media PilarPos ;” Segera Tindak Tegas Pelaku Premanisme Terhadap Insan Pers”

138
×

Redaksi Media PilarPos ;” Segera Tindak Tegas Pelaku Premanisme Terhadap Insan Pers”

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,- Stop premanisme terhadap jurnalis di kabupaten Pamekasan yang di alami oleh agus strisno asal kabupaten pamekasan dari media online pilarpos pada saat mencari berita.22/12/22.

kronologis Kejadian Pada hari selasa perkiraan jam 07 pagi di TKP Pasar Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Agus strisno wartawan online pilapos ( Korban), Saat dirinya mencari berita di lokasi pasar kpajung, Agus suteisno menanyakan langsung harga ayam yang dujualnya kepada pedagang ayam yang bernama Hakim asal dari kabupaten sampang yang bertempat tinggal kos di Veteran pamekasan,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hakim (pelaku) langsung manayakan kepada agus strisno (korban) dengan nada yang kasar. kemudian korban sudah mejelaskan ke pelaku untuk di pelihara. Kemudian pelaku langsung memukul korba mengenai mata dibagian kiri.

Hal itu, Agus sutrisno (korban) langsung melpaorkan ke polres pamekasan di bagian sentra pelayanam satreskrim polres pamekasan guna di tindak lanjuti sesuai dengan UUD yang berlaku di luang lingkup Polres Pamekasan dengan bukti laporan dengan Nomer. TBL/B/681/XI/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN.

” Saya lengsung melporkan ke polres pamekasan supaya dintindak lanjuti proses hukum” Kata agus.

Masih kata agus. ” Saya melaporkan pelaku tersebut mas biar kedepanya tidak main pukul se enaknya lebih lebih kepada wartawan yang sudah jelas di lindungi UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.” Lanjutan

Sukari Redaksi pilarpos langsung mendatangi polres pamekasan untuk menanyakan tindak lanjutnya proses hukum ke unit 1 polres pamekasan.

” Saya menanyakan langsung ke unit 1 satreskrim polres pamekasan untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Dan pelaku harus bertanggung jawab dengan konsekuensinya” Tegasnya.

Imam Pihak unit 1 menemui redaksi dan Kabiro menjelaskan proses hukum sesuai dengan makanisme.

” Masih belum turun mas prosesnya, Nanti saya kasih imformasi lebih lanjut melalui via telpon 0kalau sudah turun ke unit.” Ungkap imam terhadap kabiro pilapos pameksan.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang peristiwa pidana UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP 351.

Harapan korban premanisme kepada polres pamekasan supaya di tindak lanjuti dan diberikan sanksi sanksi hukum pidana yang sesuai dengan perbutanya. kedepan biar ada efek jera serta biar tau bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tidak bisa melakukan sewena wena terhadap Insan pers dan masyarakat.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *