INDRAMAYU _ Seorang anak tega membunuh ayah kandung sendiri dan mengubur di pekarangan samping rumahnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Peristiwa pembunuhan terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mendapat laporan penganiayaan terhadap Fatmah (47) warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (27/11/2022).
Fatmah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandungnya berinisial MT (27). Tak selang beberapa lama, polisi pun akhirnya berhasil menangkap MT.
Namun, pada saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, MT buka suara jika dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya yakni Casim (72). Usai melakukan pembunuhan, MT lalu mengubur jenazah ayah kandungnya itu di pekarangan samping rumahnya.
Dari informasi itulah Polisi langsung bergerak menuju rumah korban dan melakukan penggalian di pekarangan samping rumahnya Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Senin (28/11/2022).
Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti menjelaskan, pihaknya melakukan penggalian dibantu tim forensik rumah sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu.
“Setelah digali sedalam dua meter, kita temukan jenazah korban yang masih utuh lengkap dengan pakaian yang dikenakannya,” jelas, Wakapolres.
Kompol Arman menambahkan, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Indramayu dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.
Sementara itu, Ruslandi selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Polres Indramayu untuk membantu pelaku agar mendapat hak-hak hukumnya, menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan Ruslandi, MT tega melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering melihat ayahnya berlaku kasar terhadap anggota keluarganya.
“Jadi, untuk sementara motifnya adalah sakit karena sering melihat ayahnya melakukan perbuatan kasar kepada anggota keluarganya, termasuk ibu kandungnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa ada kemungkinan TM mengalami goncangan kejiwaan yang besar sehingga perlu adanya penilaian kejiwaan.
“Ini penting karena ada pertanggungjawaban hukum bagi orang yang mampu bertanggungjawab dan ada yang meniadakan manakala pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” pungkasnya. ( Niken Rimala )