Batam,JournalNews/ Kegiatan jasa titipan barang yang berlokasi di kompleks ruko Inti Benua Sungai Panas kota Batam, masih berjalan lancar, hasil investigasi awak media ini di Lokasi tersebut (Sabtu 26/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, terlihat barang-barang begitu banyak(Perkiraan puluhan ton) sedang di Peking-peking dan dimuat dalam mobil box truk untuk dikirim ke pelabuhan Tikus.
Modus tipu-tipu Jastip ini untuk menggelapkan pajak kepabeanan dengan cara menyeludupkan barang titipan dari pedagang-pedagang online shop (Mitra Jastip tersebut) yang akan di kirim ke luar daerah (diluar Kepri) melalui pelabuhan rakyat ataupun pelabuhan tikus yang berada di Batam tujuan Tanjung Balai Karimun di malam hari.
Batam adalah kawasan Free Trade Zona (FTZ), yang artinya barang yang di Batam masih terhutang pajak, bila keluar dari Batam baru di berlakukan wajib pajak kepabeanan dan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak.
Sedangkan Tanjung Balai Karimun sebagian masuk kawasan FTZ dan sebagian lainya masuk kawasan Non Free Trade Zona, modus permainan pengusaha jasa titipan barang tersebut untuk mengecoh petugas Bea Cukai Karimun seolah-olah barang tersebut di kirim dari Karimun (Kawasan Non FTZ) keluar daerah.
Hingga berita ini ditulis diminta petugas Bea dan Cukai Batam dan Bea Cukai Karimun untuk segera memutus rantai penyeludupan secara besar-besaran di pelabuhan kota batam demi menyelamatkan pendapatan Negara.
BERSAMBUNG…