Berita

DPC Ormas AMX Indonesia Soroti Dugaan Praktik Jual Beli LKS Di SMPN 7 Kota Cirebon

106
×

DPC Ormas AMX Indonesia Soroti Dugaan Praktik Jual Beli LKS Di SMPN 7 Kota Cirebon

Sebarkan artikel ini

Journal News . Id.
Kota Cirebon,- Satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.hal itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Namun berbeda yang terjadi di SMPN 7 Kota Cirebon, diduga telah menjual buku LKS dan Pengayaan alias bahan ujian, kepada para siswanya sehingga beberapa orang tua siswa mengeluhkannya, karena kondisi susahannya mencari biaya hidup sekarang ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari beberapa orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan adanya beban pembayaran di antaranya buku LKS senilai Rp. 150,000 ribu rupiah “Pengayaan, atau lembar bahan ujian sebesar Rp. 100,000 ribu rupiah ditambah biaya Album kenangan Rp.100.000 ribu rupiah, hal ini terjadi di SMPN 7 kota Cirebon, bahkan hampir setiap semester selalu ada aktifitas penjualan buku LKS kepada siswanya.

Awak media dan LSM AMX DPC Kota Cirebon mengkonfirmasi prihal keluhan orang tua siswa SMPN 7 Kota Cirebon, dengan menemui langsubg Kepala sekolah Dra.Euis Sulastri, M, Pd selaku kepsek SMPN 7 kota Cirebon Selasa, 15/11/2022, mengakui dengan adanya penjualan buku LKS, lembar bahan ujian, dan juga Album kenangan, dengan dalih tidak bisa disuport dari dana Bos, jadi begini mas mas mengenai buku LKS, pengayaan bahan ujian dan juga Album kenangan itu semua bukan kemauan sekolah, itu kemauan orang tua siswa, dan juga pihak sekolah tidak bisa mensuit – suit, Subsidi silang maksudnya, Dan untuk perawatan, Menganti sampul atau buku yang sobek sobek, ujar kepsek Dra Euis Sulastri, M. Pd,

Dari hasil konfirmasi beberapa awak media dan Ormas AMX Indonesia DPC Kota Cirebon. Yayat selaku sekertaris DPC Ormas AMX Kota Cirebon berencana akan menindak lanjuti dugaan
Praktik jual beli LKS di SMPN 7 Kota Cirebon yang dilakukan pihak sekolah sebagai bagian tindakan pungli.
Kita juga mengumpulkan data- data di lapangan, yang akan di sampaikan nantinya kepada penegak hukum.
Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.
Bukan hanya itu, Yayat juga Menduga adanya dugaan Bisnis keluarga, mengenai Album kenangan senilai Rp. 100,000 ribu rupiah ke setiap murid kelas IX, SMPN 7 kota Cirebon, dan kita juga meminta kepada walikota Cirebon agar kepala sekolah yang masih menjual buku LKS di sekolah maupun di koperasi sekolah di tindak tegas, karena sangat memberatkan beban orangtua murid, Tegas Yayat.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *