Pamekasan – Realisasi program bantuan pembangunan tempat mandi cuci kakus (MCK) di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diduga dimanipulasi. Sebab material bangunan yang diterima masyarakat hanya sedikit.
Data yang dihimpun Journal News,id,bersama beberapa pengurus Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,saat turun langsung kelokasi untuk melihat program bantuan pembangunan MCK di Desa Bukek sebanyak 54 unit. Setiap titik dianggarkan Rp10 juta. Jadi total anggaran yang digelontorkan ke desa tersebut sebesar Rp540 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK ).
Penelusuran di lokasi, bantuan material diduga tidak utuh. Sebab penerima hanya dikirim material dengan jumlah sedikit. Seperti penuturan beberapa penerima bantuan pembangunan MCK di Desa Bukek. Ia mengaku material pasir yang diterimanya satu pikup, semen 5 sak, 400 batu bata,15 batu balok basar pondasi,2 lembar seng atap, Termasuk satu unit jamban, pintu seng , dan paralon.
Bupati DPD LIRA Pamekasan menyatakan,bahwa berdasarkan laporan dari anggotanya yang turun ke lokasi dan melihat hasil dari rekaman video dengan pihak penerima program tersebut sangat jelas bahwa dugaan tindak pidana korupsinya sangat besar.
“Berdasarkan atas laporan anggota kami dengan membawa dokomentasi video wawancara dengan penerima,kami simpulkan sarat dugaan korupsinya sangat besar,karena realisasinya seperti,seperti batu untuk pondasi sebanyak 15. Sementara seng untuk atap hanya dua lembar,serta material yang lain yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah diturunkan Pemerintah,dan juga dalam pembangunan MCK tersebut seharusnya dalam satu unit MCK haris digunakan oleh minimal 50 kk,tapi faktanya hanya dipergunakan pridari,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).
Slamet ( sapaan akrabnya ) menambahkan,bahwa permasalahan ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai data bukti – bukti dilapangan yang sudah kami pegang,untuk selanjutnya dibuatkan pelaporan ke Kejati Jatim.
“Jadi berdasarkan bukti yang ada dari hasil investigasi anggota kami di lokasi,maka kami selaku pimpinan DPD LIRA Pamekasan,segera membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jatim mas,”tutur Slamet Bupati DPD LIRA Pamekasan.
Salah satu penerima program Bapak Mahfud menceritakan,untuk ukuran MCK yang semestinya 180 X 140 meter,karena terlalu sempit terpaksa menambah sendiri yang di bangun dari semestinya,dengan biaya tambahan sendiri.
“Saya menambah sendiri ukuran ini karena ketentuan ukurannya terlalu sempit,jadi tambahan beli semen sendiri sebagian, pak. Juga menambah pasir. Karena pasir dari bantuan tidak cukup,untuk atapnya saya hanya diberi dua seng jadi saya tambahi atapnya dengan hasbis,kalau yang semua yang diberikan kepada saya mulai dari bahan material serta tukang yang bekerja emapat hari paling biaya yang dikeluarkan kurang lebih lima jutaan pak,” imbuhnya.
Awak media Journal news.id saat melakukan konfiemasi kepada Kepala Desa ( Kades ) Bukek Syaiful Bahri melalui whatsapp menyampaikan,bahwa pekerjaan sudha selasai,dan sudah sesuai dengan anggarannya,
“Iya mas pekerjaannya alhamdulillah sudah selesai seratus persen,dan hasil pekerjaannya alhamdulillah sudah sesuai dengan anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pamekasan,”singkatnya.
Sampai berita diturunkan belum ada konfirmasi dari dinas terkait yang sudah mengeluarkan program MCK tersebut.(ahd)