Oleh
Daddy Rohanady
Wakil Ketua Fraksi Gerindra
DPRD Provinsi Jawa Barat
Ciayumajakuning adalah akronim yang biasa digunakan untuk merujuk ke lima wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Kelima wilayah tersebut adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini bisa menjadi tantangan bagi siapa saja. Solusinya bisa dilakukan oleh banyak pihak: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah kabupaten/kota terkait, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota terkait, para pelaku usaha, dan semua stake holders terkait.
Pemprov Jabar, misalnya, sudah mempunyai peraturan daerah tentang rencana pengembangan wilayah ini, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Perda ini sudah memuat cukup rinci tentang rencana pengembangan wilayah, salah satunya, Cirebon Raya.
Ada pula Perda RTRW Nomor 22 Tahun 2010 yang sedang dalam revisi. Perda tersebut harus mendapat persetujuan banyak pihak dan koreksi yang sangat teliti. Persetujuan substansinya dari Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah pula mengeluarkan dukungan dengan Pergub Jabar Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon, Patimban, Kertajati Tahun 2020- 2023.
Bahkan, dorongan spesial dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo diberikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Artinya, sudah ada sederet regulasi yang memayungi pengembangan wilayah tersebut. Tinggal bagaimana mengimplementasikan semua regulasi itu sehingga benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Ciayumajakuning.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2021 total jumlah penduduk di Ciayumajakuning adalah 6.999.019 jiwa. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. Kota Cirebon 336.864 jiwa, Kabupaten Cirebon 2.290.967 jiwa, Kabupaten Indramayu 1.871.832 jiwa, Kabupaten Majalengka 1.318.965 jiwa, dan Kabupaten Kuningan 1.180.391 jiwa. Pada akhir tahun 2022 jumlah tersebut bisa dipastikan sudah mencapai 7 juta jiwa lebih.
Dari segi APBD, pada tahun 2022 total di Ciayumajakuning sekitar Rp 16,13 triliun lebih. Ini menunjukkan potensi yang cukup besar. Trendnya pun terus meningkat.
Adapun APBD di masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut. Kota Cirebon Rp 1,45 triliun lebih, Kabupaten Cirebon 4,25 triliun lebih, Kabupaten Indramayu Rp 3,31 triliun lebih, Kabupaten Majalengka Rp 4,05 triliun lebih, dan Kabupaten Kuningan Rp 3,07 triliun.
Beberapa tahun ke depan angka-angka tersebut pasti akan melejit. Selain sudah recovery dari pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang diharapkan dapat menimbulkan efek domino atau multiflier efek.
Ada beberapa pembangunan yang diharapkan memberi efek cukup besar pada pertumbuhan ekonomi Ciayumajakuning. Pertama, BIJB Kertajati. Bandara yang terletak di Kabupaten Majalengka tersebut diharapkan menjadi pintu masuk ke Ciayumajakuning secara khusus dan umumnya ke Provinsi Jawa Barat.
BIJB Kertajati baru digunakan untuk pengiriman kargo 4 kali seminggu dan rencananya untuk umroh 5 kali seminggu per November 2022. Padahal bandara ini luasnya 1.040 hektare dari rencana semula secara keseluruhan 1.800 hektare. Belum lagi ada rencana pengembangan Kawasan Kertajati Aerocity seluas 3.200 hektare.
Ada amanat Pemerintah Pusat yang belum optimal dilakukan di BIJB Kertajati. Selain umroh, BIJB Kertajati disetting untuk melayani pemberangkatan haji. Ada hal lain yang cukup strategis dan belum optimal. Presiden Joko Widodo juga mengamanatkan bahwa BIJB Kertajati menjadi tempat MRO (maintenance, repair, dan overhaul) pesawat TNI dan Polri.
Amanat Presiden Jokowi lainnya adalah, relokasinya PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. Tentu saja akan banyak dampak ikutan dari semua itu. Akhirnya, akan banyak sektor yang akan memberi kontribusi pada peningkatan ekonomi di semua kabupaten/kota di Ciayumajakuning.
Kedua, Pelabuhan Patimban. Status pelabuhan ini adalah pelabuhan utama. Artinya, keberadaanya hanya sedikit di bawah Pelabuhan Tanjung Priok. Akan banyak pula manfaat yang bisa dipetik. Selain menyerap tenaga kerja, seperti halnya BIJB Kertajati, Pelabuhan Patimban juga akan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat.
Yang jelas, keberadaan Pelabuhan Patimban akan menambah Pendapatan Transfer melalui bagi hasil pajak ekspor dari Pemerintah Pusat. Sementara ini yang akan menerimanya adalah Kabupaten Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Subang dan Jabar akan menerima sebagian pajak ekspor karena memang demikianlah regulasinya. Ciayumajakuning akan menerimanya di kemudian hari.
Bagaimana akhirnya dan mau ke mana Ciayumajakuning, mari kita tunggu bersama.
A. Suhendra