Berita

DPP LIRA Berikan Atensi Atas Dugaan Pencatutan Nama Lembaga LIRA Yang di Lakukan Oknom Saudara Kades Panagguan Larangan

115
×

DPP LIRA Berikan Atensi Atas Dugaan Pencatutan Nama Lembaga LIRA Yang di Lakukan Oknom Saudara Kades Panagguan Larangan

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur,- Duagaan pencatutan nama Lembaga LIRA Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) segara memgambil langkah tegas segera laporkan atas dugaan pencatutan nama DPD LIRA yang telah dilakukan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab,rabu ( 12/10/2022).

Pasalnya dalam permasalahan tersebut DPD LIRA Pamelakukan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) LIRA Jawa Timur,untuk itu dengan melalui meting Zoom dengan DPP LIRA mendapatkan sebuah keputusan akan melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polisi Daerah Jawa Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui penasehat hukum DPW LIRA Jatim Bonifasius Marbun.SH,MH membenarkan dugaan pencatutan nama lembaga tersebut segara menuju babak pelaporan resmi ke Mapolda Jatim,karena sudah jelas dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Dari hasil rapat tadi dengan DPP LIRA melalui mering Zoom bahwa akan mengambil langkah pelaporan ke Mapolda Jatim,karena sudah jelas dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”terang Bang Boni ( sapaan akrabnya ).

Lebih juga menerangkan,bahwa juga dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.,”tambahnya.

Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi manyampaikan, bahwa malalui DPW LIRA Jatim akan segara melakukan langkah pelaporan kepada Polda Jatim.

“Benar mas kami melalaui DPW LIRA Jatim segara melaporkan permasalahan tersebut yang mana pokok permasalahannya bahwa nama lembaga LIRA diduga telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab,yang dugaan tersebut berdasarkan atas pelaporan yang dilayangkan kepada Kejati Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang ada di Desa Panagguan Kecamatan Larangan,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur,”terangnya.

Lebih lanjut Slamet ( sapaan akrabnya ) menerangkan,bahwa dari bukti yang telah kami kantongi bahwa dugaan pencatutan tersebut mengatas namakan DPW LIRA Jatim.

“Jadi berdasarkan bukti surat pernyataan yang membawa nama LIRA yang sudah ada pada kami dengan jelas nama oknom dengan stempel LIRA ,dan kami juga melakukan koordinasi dengan LSM LIRA indonesia via telepon,bahwa oknom tersebut sudah lama keluar dari LIRA,jadi sudah jelas bahwa oknom tersebut sudah melanggar hukum,untuk permasalahan tersebut nantinya langsung atas instruksi DPP LIRA untuk segera melayangkan surat laporan kepada Polda Jatim melalui Penasehat Hukum DPW LIRA Jatim,”tambahnya.

Berdasarkan dari hasil konfirmasi dengan pihak DPW LIRA Jatim hari ini kamis ( 13/10/2022 ) rencana akan mendatangi mapolda untuk malporkan dugaan pencatutan nama lembaga LIRA .(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *