Journal News.id. Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon di rencanakan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan Umum Fraksi-DPRD terhadap RAPBD TA 2023, namun agenda tersebut di batalkan karen ketidak hadiran Bupati.
Pembatalan tersebut dinilai Ketua Komisi I, Sofwan ST akan menjadi preseden buruk. Pasalnya pembatalan bersifat mendadak 3 jam sebelum paripurna.
Sofwan mengatakan, Kepala Daerah itu ada dua. Bupati dan Wakil Bupati, dengan ketidak hadiran Bupati seharusnya Bupati mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Bupati.
“Ini kenapa tidak? Padahal, informasinya kan Ibu Wakil Bupati sedang berada di Cirebon, apakah ini menandakan Wakilnya sudah tidak diberdayakan lagi oleh Bupati..? Ini yang menjadi pertanyaan saya ,” Ujar Politisi Partai Gerindra, Senin (3/10).
“Saya minta pimpinan mengevaluasi. Ini preseden buruk bagi kita semua. Apa lagi pembatalan tersebut hanya karena persoalan sepele, yaitu soal menu makanan kok bisa paripurna yang berkaitan dengan APBD yang di dalamnya ada kepentingan Masyarakat Cirebon dibatalkan, ujar Sufwan.
Dengan kejadian tersebut, mestinya DPRD merespon surat pembatalan yang di kirimkan oleh eksekutif ke DPRD, mengingat pembatalan tersebut bersifat mendadak 3 jam sebelum acara paripurna di mulai.
” Saya berharap DPRD tdak hanya diam, harus ada jawaban dari surat tersebut, jangan palah diam, “ujar pria yang akrab disapa Opang
Opang mengatakan, berkali-kali dalam rapat, DPRD diminta untuk mensegerakan setiap agenda, mengingat waktunya sudah terlalu mepet. Namun pada kenyataan yang terjadi, pihak eksekutif sendiri yang membatalkan.
” Ini preseden buruk dan peristiwa yang sangat memalukan, apa lagi pembatalan tersebut terlihat mementingkan menu makanan yang konotasinya adalah kepentingan perut pribadi, bukan kepentingan warga, ” Pungkasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi PKB, H Darusa. Menurutnya kedepan kejadian serupa jangan sampai terulang kembali.
“Kita berharap segera ada evaluasi. Kita malu yang ikut serta membantu kepentingan masyarakat, tapi malah Kepala Daerahnya seperti ini.
” Mohon segera ditindaklanjuti. Bagaimana tanggung jawabnya seorang Kepala Daerah yang di gaji pakai uang pajak dari warga, kalau seperti ini,saya sangat kecewa” tegasnya
Menurut dia, kalau pun mau meminta pengunduran paripurna, surat permohonannya, harusnya dikirimkan sejak jauh-jauh hari, minimal dua atau tiga hari. Jangan tiba-tiba agar tidak terjadi blunder, karena membuat kecewa banyak orang,” Pungkasnya.
Laporan :Sana