Journal News Cianjur – Ketahanan pangan itu artinya tersedianya pangan, akses pangan dan pemanfaatan pangan. Maka dalam konteks penggunaan Dana Desa bisa dimaksimalkan untuk pemanfaatan dan tersedianya pangan, ujar Yanyan pemerhati kebijakan pemerintah. (18/09/22)
Menurut Yanyan, Dana Desa untuk ketahanan pangan memiliki berbagai manfaat, yaitu secara ekonomi yang bisa dijalankan oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), kemudian manfaat sosiologis yaitu bisa mendorong kearifan lokal dan penguatan gotong royong atau guyub.
Di dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Dana desa yang pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan. Dana Desa untuk ketahanan pangan haruslah berkelanjutan. Tegas Yanyan.
Namun fakta di lapangan, masih saja ada desa yang tidak transfaran dalam penggunaan dana ketahanan pangan tesebut. Sebut saja Desa Mulyasari Cilaku Cianjur. Dimana, hasil investigasi yang dilakukan wartawan journal news. Masyarakat desa setempat tidak mengetahui adanya program ketahanan pangan yang di alokasikan dari dana desa sebesar 20 % (dua puluh persen).
Saya tidak tahu soal dana desa untuk ketahanan pangan, hanya mendengar di desa lain itu warga nya membuat kelompok, dan kemudian kelompok itu di berikan bantuan beberapa ekor kambing bahkan ada juga sapi, dari pihak desa setempat, ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, pada media.
Jika ada pembagian hewan ternak buat kelompok tani di desa mulyasari ini, saya sangat senang sekali sebab bisa membantu peningkatan ekonomi warga. Tegasnya.
Di tempat terpisah, hal senada diungkapkan tokoh masyarakat desa setempat, seharusnya pihak desa mulyasari memberikan sosialisasi akan adanya program ketahanan pangan itu, seperti anjuran dari pemerintah pusat. Kalau program ketahanan pangan itu bisa berjalan apalagi sampai berkelanjutan, tentunya sangat bermanfaat besar buat warga desa mulyasari pada khususnya. Terang tokoh itu pada media (18/09/22).
Seraya menambahkan, saya melihat keharmonisan dan kebersamaan antara pihak desa mulyasari dengan BPD nya itu tidak sejalan. Padahal jika mengacu pada aturan, BPD itu sebagai pengawas dan penyampai aspirasi keluhan maupun masukan warga demi peningkatan pembangunan desa mulyasari. Lucu kedengarannya, jika pihak BPD saya tanya akan pembangunan di Mulyasari, jawabnya “tidak tahu”. Harusnya BPD itu berhak mengetahui berbagai program kerja pihak desa, dalam hal ini kinerja sang Kepala Desa. Tegas tokoh.
Mengenai dana ketahanan pangan yang merupakan istruksi presiden melalui kementerian terkait, coba buktikan transparansi pihak desa. Kalau memang anggarannya itu sudah di terapkan, dimana lokasinya, dan hewan ternak apa yang di berikan sama kelompok warga tersebut pada program ketahanan pangan itu.
Jika ada main antara Kepala Desa dengan perangkat nya akan alokasi dana ketahanan pangan, pihak aparat penegak hukum (APH) harus mengusutnya. Sebab itu uang negara melalui Dana Desa, dimana sudah jelas regulasi dan peruntukannya bagi pembangunan desa. Singkatnya.
(ANING)