Journal News – Cianjur | Seperti yang diberitakan sebelumnya mengenai oknum anggota kepolisian Polsek Takokak Cianjur, yang diduga gelapkan dana perdamaian terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang anak di bawah umur.
Ketika berita kasus ini naik ke publik, Kapolres Cianjur melalui pesan whatsapp nya mengatakan, ” pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kebenaran akan pemberitaan itu. Singkat Kapolres Cianjur, AKBP Doni pada redaksi Journal News, belum lama ini.
Pemberitaan oknum polsek takokak tersebut, mengundang reaksi juga salah satu praktisi hukum di cianjur. Sebut saja Yanyan Mulyana. Menurutnya, kasus pelecehan seksual itu harus pihak polres yang menanganinya dalam hal ini unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bukan di polsek yang menanganinya, tegas Yanyan pada media. (12/9/22).
Jika memang benar adanya penggelapan dana perdamaian yang dilakukan oknum anggota polsek itu, pihak polres cianjur harus menindak secara tegas pada oknum bersangkutan. Apa lagi berdasarkan informasi yang saya terima di lapangan, kasus pelecehan seksual itu terjadi sekitar tahun 2021 lalu. Kenapa sekarang bisa ramai dan jadi pemberitaan, karena pihak korban tidak menerima satu rupiah pun akan dana perdamaian itu. Imbuh Yanyan.
Saya sangat prihatin sama korban, sebab usia nya yang masih dibawah umur (14). Saat ini dia mengalami trauma psikis yang mengakibatkan korban tidak mau melanjutkan sekolah nya, pasca kejadian pelecehan itu. Disamping beban psikis yang dialaminya, martabat dan kehormatan keluarga korban juga jadi jelek di mata para tetangganya. Ujar Yanyan.
Harap Yanyan, Kapolres Cianjur harus tegas memberikan sanksi terhadap oknum anggota polsek itu. Jika tidak ada ketegasan dari seorang kapolres selaku pimpinan di institusi kepolisian itu. Maka saya menganggap Kapolres Cianjur yang saat ini menjabat “Lebay”. Sebab kasus pelecehan seksual itu bukan kasus biasa pada umumnya.
“Tegakan kebenaran dan keadilan sesuai dengan slogan Polri yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, disingkat Presisi”. Terang Yanyan.
Jurnalis : Aning