Berita

Sidang Perpustakaan Terdakwa Elfa Edison Sebut
Oknum DPRD Lahat Berinisial G Terima Uang 100 Juta

118
×

Sidang Perpustakaan Terdakwa Elfa Edison Sebut<br>Oknum DPRD Lahat Berinisial G Terima Uang 100 Juta

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id
PALEMBANG//—–JN
Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif ditubuh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat, yang dikucurkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat yang menelan dana sebesar Rp.1,1 Milyar, telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adv Safrin, SH, salah satu Team Pengacara salah satu Terdakwa, yaitu AS Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat dari Kantor Hukum BSD LAWYER, mengatakan ini sidang yang ke Delapan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hari ini selasa (6/8) sidang ke delapan, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa AS sebagai Bendahara dan EE sebagai Kepala Dinas, Alhamdullilah berjalan lancar” ” Ujar Adv Saprin SH di dampingi Adv Suhardi SH,

Suhardi SH, yang juga mendampingi AS, mengatakan bahwa Kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- telah di kembalikan ke negara

“Rp.50.000.000,- – Dari kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- di kembalikan oleh AS dan sisanya oleh EE” ujar Adv Suhardi

Terpantau dipersidangan tim Journalnews.id yang terbuka untuk umum ini, terungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana dugaan korupsi Perjalanan Fiktif ini.

Di kemukakan oleh salah seorang Terdakwa, bahwa kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,-, mengalir ke Salah seorang Anggota DPRD Lahat dari Partai G dan ke Mantan Sekda Lahat Berisial J pada waktu itu

Selain terpantau dan di dengar Awak Media dalam persidangan, juga dikatakan Adv SafrinSH juga yang di amini oleh Adv Suhardi, bahwa Sebesar Rp.100.000.000,- mengalir ke anggota DPRD dan Rp.40.000.000,- memgalir ke Sekda Lahat pada waktu itu.

Selain itu uang hasil korupsi digunakan untuk Pembelian Sapi Qurban hari raya Iddul Adha dan Operasional Kantor Dinas Perpustakaan.

Dalam dakwaannya, Kedua Terdakwa di dakwa melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Efrata SH dengan JPU Raden Timur, Selanjutnya akan di gelar pada Hari Selasa tanggal 13 Seftember, dengan acara Tuntutan.” Fr.as/99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *