Journalnews.id – Tanjungbalai: Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai kini terbagi dua. Terbagi duanya TKBM tersebut diduga akibat gaji anggota buruh yang dipotong lebih kurang 15 persen setiap bekerja tidak disalurkan hampir 20 puluh tahun serta hak-hak buruh tidak diberikan sesuai janji oleh pengurus TKBM.
Hal itu diungkapkan salah seorang mantan pekerja di TKBM lama yang enggan dimuat identitasnya kepada sejumlah awak media pada saat dikonfirmasi disalah satu gudang dipelabuhan Teluk Nibung, Kamis (01/09/2022).
Ia menerangkan, bahwa kurang lebih 20 tahun mengabdi sebagai pekerja hanya dikatakan Tenaga Kerja Tambahan (TKT).
“Panjang ceritanya bang, dulu kami belum diakui dan masa itu kami dikatakan orang itu Tenaga Kerja Tambahan (TKT). Kami sudah sempat buat pelamaran.
cuma singkat cerita dimasa itu
gaji kami di potong ada tingkat-tingkatannya, jadi makin bawah tingkatannya makin banyak potongannya masa itu,” terangnya.
Ia melanjutkan, pada masa itu potongan sedikitnya 25 %, “Cumankan kalau kita ceritakan buktinya tidak ada, tapi kalau 10 sampai 15% itu masih ada, alasan potongan kata mereka untuk kecelakaan kerja untuk THR untuk kemakmuran anggota, tapi yang sakitnya anggota yang dimakmurkan itu bukan kami, kami hanya kena potongan nya kemakmurannya tidak ada, kemakmurannya mungkin untuk orang itu, karena orang itu dianggap mereka sebagai TKBM, kami antah apa lah dianggap orang itu. Masalah nya kami buat pelamaran masa itu dan diresmikan dan bahkan dikasi kartu, kalau ketika itu ada lah bang jual beli kartu banyaknya disitu orang baru, kalau ketika import itu berjalan sekitar tahun 2018- 2019 waktu keramainnya ada yang 40 jutaan satu kartu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, terbagi duanya TKBM tersebut sekira dua tahun lalu pada saat pergantian ketua baru setelah ketua lama dilengserkan.
“Sekarang ada dua ketua dan sekarang ini kami tidak mengakui kepengurusan orang itu, jadi selama-lama kami bekerja disitu potongan-potongan begitu banyak tidak ada nampak di belikkan itu, bahkan sampaikan THR tidak pernah dapat hampir 20 tahun kami disitu mengabdi bekerja, paling kami pernah dapat seumur kami bekerja waktu yang ribut-ribut itulah, awalnya kami ribut dan akhirnya pecah disitu. Kami pernah dibagi orang itu 100 ribu untuk uang daging besoknya THRnya tidak ada dan tidak pernah dapat,”pungkasnya.
“Semenjak kami pecah kami coba untuk berbenah. Alhamdulillah kami sudah bisa mengeluarkan THR sendiri kami menjalankan potongan 15%, untuk keperluan seperti BPJS ataupun uang kusuk kalau ada anggota yang keseleo untuk urusan lain kantor ditambah lagi sisanya THR dibagi untuk lebaran atau menjelang Ramadhan atau memogang,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pengurus TKBM lama bidang Badan Pemeriksa (Bapen), Pasaribu yang diketuai Edi Syahputra saat dikonfirmasi mengatakan, kemarin udah dimediasi oleh Disnaker jadi udah ada kesepakatan diterima 33 orang anggota koperasi TKBM.
“Kesepakatan bang diterima 33 orang anggota koperasi TKBM dan dimedia oleh Disnaker bang jadi harus memenuhi persyaratan, rupanya mereka tidak mematuhi peraturan ingkar janji, itunya masalahnya,” Ujar Pasaribu.
Menurutnya permasalahan sekarang belum terealisasi, Disnaker hanya menjambati untuk menyatukan, “jadi mereka tidak memenuhi peraturan, dilimpahkan kesyahbandar lempar-lempar bola lah sekarang belum selesai permasalahan nya, BPJS pengurus belum ada karena belum rangkum, kalau pengurus kami dari pengurus TKBM aturannya ada setiap ada kegiatan kerja itu dipotong 15% untuk dana operasional, pemotongan dari koperasi 15% tertara di ADRT kami setiap ada kegiatan itu dipotong 15% hasilnya dari potongan itu kita bagi keanggota.
“Mereka tidak memenuhi peraturan,setiap ada kegiatan kerja itu dipotong 15% untuk dana operasional, BPJS pengurus belum ada karena belum rangkum,” beber Pasaribu.
S.E Sitorus