Berita

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penipuan Mengaku Sebagai Anggota Polri

100
×

Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penipuan Mengaku Sebagai Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Polres Pekalongan – Kasus penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan. Kali ini terjadi di Jalan Merbabu, sebelah barat pendopo Bupati Pekalongan, Jawa Tengah.

Adapun pelakunya adalah YW (34), warga Surabaya, Jawa Timur dan korbannya dua anak di bawah umur yakni HSP (15) dan KNR (16), keduanya warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya cukup nekat. Sebab, salah satu korbannya sempat diajak ke depan Mapolres Pekalongan.

“Tersangka mengaku sebagai polisi, pelaku mendekati dan mengatakan kepada kedua korbannya merupakan pelaku begal payudara,” kata Kapolres, Senin (13/6).

Pihaknya mengungkapkan, untuk meyakinkan korbannya tersangka mengajak salah satu korbannya di depan Mapoles Pekalongan. Di tempat itu, tersangka kemudian pura pura menanyakan handphone korban lalu mengambilnya.

Setelah itu, meninggalkan korbannya dan menemui korban lainnya yang masih berada di Jalan Merbabu. Hal yang sama dilakukannya yakni meminta handpohe korban sebagai barang bukti, lalu pelaku langsung kabur.

Pada saat kedua korban dimintai handphone, tidak bisa berbuat apa-apa karena tersangka mengenakan masker berlogo TNI Polri.

”Kasus ini terungkap setelah kedua korban menceritakannya kepada orang tua. Merasa curiga, orang tua korban lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pekalongan langsung mencari pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui korban.

Pencarian terhadap pelaku pun dilakukan hingga ke Bandung, Jawa Barat lantaran informasinya tinggal di daerah itu. Setelah menunggu beberapa hari pelaku akhirnya tertangkap di rumah kos kosannya.

“Tersangka sebelumnya pernah melakukan penipuan serupa dengan mengaku sebagai polisi di wilayah Surabaya sebanyak dua kali pada tahun 2017 dan 2018. Target sasaranya juga sama, yakni mendapatkan barang berupa handphone dari korbannya,” imbuhnya.

AKBP Arief menambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu, YW tersangka kasus penipuan mengaku, dalam aksinya ia bersama teman wanitanya mengambil tiket nonton sepak bola di Bandung, lalu menuju ke Surabaya dengan berkendaraan sepeda motor.

Ketika melintas di Kabupaten Pekalongan, sempat mampir di Pom Bensin dan menemukan masker berlogo TNI Polri.

“Kemudian, saya terbersit untuk melakukan penipuan dan ketika di Jalan Merbabu bertemu dengan kedua korban, lalu aksinya pun dilakukan,” katanya.(Raudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *