Lampung Utara, journalnews.id- Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Utara bergerak cepat menangani kasus Curas yang menimpa Korban Ahmad (40) warga Tenggerang.
Korban melaporkan kepada polisi bahwa dirinya bersama putrinya, Fina (19) melakukan perjalanan mudik mengunakan sepeda motor dari Tangerang, Banten menuju Dusun Mekarsari, Desa Managanjaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Pada Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, kami dipepet dua pemotor yang berboncengan sembari mengacungkan golok dan meminta kita berhenti dan mengambil sepeda motornya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, setelah menerima laporan dari korban tim satgas anti begal bersama anggota Polsek Abung Barat bergerak cepat memburu pelaku yang identitasnya telah teridentifikasi
“Semalam kami baru bisa mengamankan sepeda motor milik korban yang ditemukan di daerah Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara. Pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres. Minggu (1/5/22).
Ditempat terpisah, Ahmad korban begal terlihat bahagia melihat sepeda motor miliknya yang 2 jam lalu di ambil paksa oleh pelaku begal telah di temukan oleh Tim Satgas Anti Begal.
“Terimakasih Kapolres Lampung Utara dan jajaran tim satgas anti begalnya yang telah menemukan motor saya sekali lagi terima kasih Polres Lampung Utara,” ujarnya. (Bb,gjn)