Lampung Barat, journalnews.id – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Liwa cabang kabupaten lampung barat kembali menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum kepada 12 sekolah Madrasah di dua Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, sekaligus penandatanganan kesepakatan kerjasama bidang hukum (Mou). Kamis (21/04/2022)
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai nara sumber Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta SH, beserta tim, dan 12 Kepala sekolah madrasah kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
Penyuluhan hukum tersebut di buka oleh, Anton Ariawan .S.Pd.I dalam sambutannya menyebutkan pihaknya berterima kasih, atas dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut dan sekaligus penandatangannan Mou kerjasama dengan Posbakumadin Liwa.
Sementara itu Ketua Posbakumadin Liwa Advokat Robert Ariesta SH, menuturkan sesuai amanat yang terkandung di dalam Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukun
“Posbakumadin Liwa siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, ini amanat Undang-Undang.” Tutup Robert
Usai penyampaian materi di lanjutkan dengan tanya jawab dan tata cara prosedur meminta bantuan hukum dalam berperkara baik Litigasi maupun Non Litigasi.(Robert A)