Berita

DPD LIRA Pamekasan Bersama Tokoh Masyarakat Panagguan Larangan Segara Layangkan Surat Laporan Resmi Ke Kejati Jatim

89
×

DPD LIRA Pamekasan Bersama Tokoh Masyarakat Panagguan Larangan Segara Layangkan Surat Laporan Resmi Ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,–Beberapa Tokoh Masyarakat Desa Panagguan Kecamatan Larangan,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, kembali mengundang DPD Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) untuk kedua kalinya memberikan aduan terkait carut marutnya beberapa kegiatan serta penataan aparat Pemerintah Desa Pangguan,yang dikemas dengan Buka Bersama ( Bukber ) yang bertempat di Cafe Satu Jl.Raya Stadion Pamekasan, yang mana persoalan tersebut Pihak DPD LIRA Kabupaten Pamekasan bersama Tokoh Masyarakat segera mengambil langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa timur,selasa ( 19/04/2022 ).

Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi saat dimintai keterangannya,membenarkan bahwa pihaknya diundang oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Panagguan untuk segara mangambil langkah pelaporan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Benar mas kami bersama beberapa pengurus mengahadiri undangan tokoh masyarakat Desa Panagguan Larangan,dalam rangka Bukber serta menindaklanjuti hasil pertemuan yang pertama beberapa minggu yang lalu,jadi kami selaku pimpinan DPD LIRA Pamekasan sangat berterima kasih kepada para tokoh masyarakat Desa Panagguan Larangan,yang mana sudah memberikan kepercayaan penuh kepada DPD LIRA Pamekasan untuk segera mengambil langkah untuk menempuh jalur Pelaporan kepada APH,”Tutur Slamet (sapaan akrabnya).

Lebih lanjut Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan menambahkan,bahwa dirinya saat ini sedang mengumpulkan data dibawah,sebagai bahan tambahan dalam pelaporan nanti.

“Saat ini memang kami sedang mengumpulkan data dibawah,dan alhamdulillah sebagian data sudah kami kantongi diantaranya terkait,Bumdes yang diduga tidak jelas ,dan beberapa anggaran desa yang diduga juga tidak ada kejelasan,juga carut marutnya struktur kepemerintahan Desa yang diduga tidak sesuai dengan SK,itu semua akan kami tuangkan dalam surat laporan nanti,dan ditambah bukti dokomentasi serta bukti yang lainnya,serta para saksi dari masyarakat juga sudah siap,”tambahnya.

Tokoh Masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Panagguan Larangan H.Junaidi menerangkan kepada Media Journal News.id,bahwa dirinya mengadu ke pengurus DPD LIRA Pamekasan,berdasarkan permintaan dari tokoh masyarakat Desa Panagguan Larangan.

“Benar mas saya memang mengadu kepada pihak DPD LIRA Pamekasan,karena permintaan dari Tokoh masyarakat yang saya bawa ini,karena tokoh tersebut mengadu kepada saya, memang selama ini saya melihatnya tidak adanya kemajuan di Desa kami dan saya lihat amburadul penataan di Desa kami,untuk itu beberapa tokoh masyarakat ini saya langsung pertemukan dengan Bupati DPD LIRA Pamekasan,untuk menceritakan seperti apa tatanan pemerintahan Desa Panagguan Larangan,serta membawa bukti – bukti sebagai bahan dasar dalam pelaporan nanti,” tuturnya.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang juga mantan anggota BPD Desa panagguan yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan,bahwa langkah merupakan sebagai bentuk agar kedepan adanya perubahan dan kemajuan di Desa Panagguan Larangan.

“Kami mengadu kepada DPD LIRA Pamekasan bukan serta merta mencari celah kesalahan pemerintah Desa kami,namun agar tatanan pemdesnya betul – betul sesuai harapan masyarakat,salah satu contoh adanya dugaan tumpang tindih sebuah pekerjaan berupa saluran air,sedangkan ada disalah satu dusun tidak tersentuh sama sekali program Desa,berarti pembangunan di Desa kami belum ada pemerataan dalam hal program pembangunan,dan ke tidak transparannya Dana Desa maupun Anggran Dana Desa,pokoknya dalam aduan kami ini kedepannya Desa Panagguan Larangan ada perubahan,agar pembangunan lebih merata,serta semua program pemerintah bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Desa kami,”terangnya.

Langkah selanjutnya DPD LIRA Kabupaten Pamekasan segara membuat surat Laporan Ke Kejati Jatim,serta bersama – sama tokoh Masyarakat Desa Panagguan untuk bersama memberikan laporan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa timur.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *