Ragam

Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan Kades Larangan Slampar Ke Kejati Jatim

108
×

Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan Kades Larangan Slampar Ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Kasus Penegakan hukum di wilayah Hukum Pamekasan kini di soal oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Imformasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan, pasalnya usai ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Desember Mantan Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan,Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,Hoyyibah kini justru masih menghirup udara segar,sabtu (09/04/2022).

Kendati demikian tersangka Hoyyibah dijerat dengan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas dasar itulah DPD LIRA Kabupaten Pamekasan menuding bahwa penegakan hukum di Kota Gerbang Salam tumpul ke atas tajam kebawah.

“Atas dasar jeratan dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021,Itu kan ancamannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara, tapi faktanya tersangka masih bebas berkeliaran dan masih lolos dalam pencalonan Kades serentak tahun 2022 mendatang dengan nomor urut 1, berarti kata kata hukuman Maksimal dan Minimal itu sudah gak di pake, dan ancaman itu hanya sekedar menakut nakuti alias gertak sambal saja mas, ” ujar Slamet Riyadi selaku Bupati LIRA Pamekasan.

Selain itu Slamet ( sapaan akrabnya ) mempertanyakan alasan Penegak hukum hingga tersangka bisa menghirup udara bebas.

“Ini sudah berapa bulan tersangka ini bebas? Kalau yang merugikan negara ini dibiarkan bebas maka kedepan akan semakin banyak pelaku korupsi di negeri ini,untuk itu kami akan membawa persoalan ini ke Kejati Jatim pada hari senin ( 11/04/2022) dalam acara audiensi,”tuturnya.

“Ini kenapa penegak hukum ini tidak berani mengambil tersangka, ada apa ini, apa penegak hukum takut dan kalah pada koruptor? Kalau korupsi ratusan juta hanya jadi tahanan kota saya juga mau korupsi mas, cukup kembalikan selesai perkara,” Tukasnya

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur LBH PUSARA Marsuto Alfianto S.H, M.H angkat bicara.

Menurutnya, tersangka di atas ancaman 5 tahun harus dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam UU no 31/99 jo UU 20/2001.

“Dan itu tidak mengenal istilah penangguhan penahanan, dan Jika tidak dilakukan penahanan maka kinerja Kajari Pamekasan perlu di pertanyaan bahkan di evaluasi karna ini akan menjadi presiden buruk atas penegakan hukum di Pamekasan” kata Alfian begitu ia disapa.

“Apalagi sebelumnya kata dia belum ada tersangka yang tidak ditahan di tingkat penyidikan oleh kejaksaan negeri pamekasan, Jika tidak ditahan, maka Kajari bisa dilaporkan ke komisi kejaksaan dan Asisten pengawasan di Kejati Jatim” tukasnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *