Berita

Carut Marutnya Tata Kelola Pemerintahan Beberapa Desa ,LSM TAMPERAK JATIM Meminta Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh

98
×

Carut Marutnya Tata Kelola Pemerintahan Beberapa Desa ,LSM TAMPERAK JATIM Meminta Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur,- Gabungam dari beberapa LSM menemukan dugaan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara oleh pemerintah desa di kabupaten pamekasan di nilai carut marut,dan seolah ada kesengajaan melakukanya.

Hal ini sebagaimana hasil pengamatan dilapangan oleh beberapa orang yang tergabung dalam Aliansi LSM peduli jawa timur Koordinator Aliansi LSM Sudarsono SH yang juga ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( TAMPERAK ) distrik Jawa timur mewakili 12 LSM yang tergabung di dalam nya menemukan dugaan tindak pidana korupsi,rabu (06/04/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di beberapa desa di kabupaten pamekasan Diantaranya Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Desa Candi Burung Kecamatan Proppo,Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan, Desa Sarambeh Kecamatan Proppo,keempat Desa tersebut sudah dilayangkan surat klarifikasi dari LSM TAMPERAK Jawa Timur kepada empat Desa tersebut

Pasalnya banyaknya temuan dilapangan yang terlihat pembangunan aspal jalan, drainase ataupun tembok penahan tanah (TPT) sudah berantakan,hal ini karena kuat dugaan dalam pelaksanaan pembangunanya hanya asal jadi dan tanpa adanya pengawasan yang signifikan dari pemerintah desa ataupun pihak pemerintah sendiri.

Salah satu tim investigasi LSM TAMPERAK JATIM mengungkapkan, bahwa sudah lama tersiar kabar kalau semua pembangunan didesa diborongkan pada pihak ke 3 dari luar desa,bukan dilakukan secara swakelola sebagaimana aturan semestinya.”mungkin karena diborongkan itu mas,jadi hasilnya asal jadi dan tidak bertahan lama,”ungkapnya.

Atas carut marutnya tata kelola pemerintah desa di kabupaten pamekasan ini,Aliansi LSM akan segera membuat surat resmi yang meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran beberapa desa tersebut.

“Seharusnya pihak dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dan inspektorat secara tegas bisa mencocokan antara rencana dengan realisasi pembangunan,serta mencocokan realisasi pembangunan dengan SPJ nya.jelas koordibator Aliansi LSM ini.

koordinator Aliansi menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta pada inspektorat dan bahkan Badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran desa mulai tahun 2015 hingga 2021 ini.

“Merujuk pada peraturan menteri dalam negeri (Permendageri) nomor 20 tahun 2018 ,Sekretaris desa sebagai verifikator wajib melakukan verifikasi dan mengecek kebenaran dari bukti bukti pengadaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“kita meragukan hasil audit Inspektorat ,dinas PMD ,hingga pihak pemerintah kecamatan selama ini tidak jalan hingga terjadi dugaan carut marutnya kelola pemerintahan dan pembangunan di desa se kabupaten pamekasan hal ini juga terjadi pada desa lainya yang sudah beberapa kali kita turun untuk lakukan cek lapang pada pembangunanya,”pungkas pria koordinator Aliansi LSM ini dengan nada serius.

Di tempat lain M.Kholik H. sebagai aktivis Pemerhati Rakyat Indonesia juga memberikan komentar seputar penggunaan anggaran dana desa,” dirinya mempunyai data yang akurat bahwa penggunaan dana desa itu tidak sesuai dengan ketentuan,semua laporan yang ada dalam SPJ semua yang di laporkan hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran saja dan sarat dengan pemalsuan cap dan stempel pembelian.bahkan ketika kami mencocokkan cap atau stempel toko, pihak toko tidak mengakui dengan adanya stempel tersebut bahkan dia memaksa kepada kami untuk meminta copy dari nota Yang saya tunjukkan dan akan melaporkan pemalsuan cap toko tersebut kepada pihak yang berwajib,”pungkas kholik.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *