MOJOKERTO ~ Audiensi yang digelar Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) LSM Barracuda dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Mojokerto,Jawa timur terkait perihal dugaan pembungan limbah cair yang dihasikan oleh PT. Makmur Arta Cemerlang (MAC) Desa Kebunagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto,yang dilaksanakan hari ini Jum’at (04/03/2022).
Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto SH. usai Dialog dan tatap muka dengan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto. Eddy Taufiq dan jajarannya menyampaikan, bahwa dirinya ke Kantor Satpol PP kabupaten Mojokerto untuk melaporkan pelanggaran dugaan pembuangan limbah cair PT. MAC di sungai yang mengakibatkan pencemaran air di Desa Kebonagung Puri Mojokerto.
“Audiensi yang digelar hari dari pihak kami Baracuda dengan pihak Satpol PP Mojokerto merupakan pengaduan kami,terkait dugaan pencemaran limbah cair yang dibuang ke sungai oleh PT.MAC,jadi kami meminta pihak terkait untuk segera memberikan tindakan kepada pihak PT.MAC,”terang Hadi (sapaan akrabnya) kepada para awak media.
Hadi berharap ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto terhadap PT MAC,”saya sangat berharap agar pihak Satpol PP segera mengambil langkah tegas, karena dirinya telah melampirkan hasil LAB air limbah dari PT MAC,”harapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq S.STP saat Audensi dengan LSM Barracuda menuturkan,” benar mas tadi kami menerima aduan terkait pencemaran limbah PT MAC oleh LSM Barracuda, dan akan kita kaji dulu apa itu masih masuk dalam kewenangan Satpol PP dalam masalah tersebut,”tuturnya.
Saat ini kita tidak bisa memutuskan, kita tunggu tim kami melakukan gelar perkara, nanti hasilnya akan kami report ke Barracuda. Setiap perkembangan akan saya sampaikan ke Barracuda.
“Kalau memang nantinya ada ditemukan pelanggaran kami akan melakukan langkah sesuai dengan SOP. Langkah yang akan kita lakukan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti DLH Mojokerto,terkait aduan dari rekan-rekan LSM Barracuda dan kita akan memfasilitasi,”tutupnya.(ahd)