Berita

DPD LIRA”OD Kabupaten Pamekasan Minta Polda Jatim Usut Tuntas Penyelundupan Pupuk Sampai Ke Akarnya

116
×

DPD LIRA”OD Kabupaten Pamekasan Minta Polda Jatim Usut Tuntas Penyelundupan Pupuk Sampai Ke Akarnya

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,– Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi puluhan ton dari Madura ke Ponorogo dan Tuban Jawa Timur mendapatkan sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) Olies Datau (OD) Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,meminta agar Polda Jatim mengambil alih dan mengusut tuntas tentang penyelundupan pupuk subsidi yang terjadi di wilayahnya,jum’at ( 04/01/2022 ).

Pupuk subsidi puluhan ton tersebut yang dikirim dari kabupaten Pamekasan ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Polres Ponorogo dan Tuban.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, Polres Tuban menangkap penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9 ton yang dikirim dari kabupaten Pamekasan,sedangkan Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

Ketua DPD LIRA” OD Kabupaten Pamekasan mengatakan,pupuk yang bersubsidi tersebut seharusnya bisa dirasakan oleh masyarakat petani,yang mana selama ini para petani merasakan kelangkaan dan tingginya harga pupuk.

“Petani saat ini sedang menjerit dengan kelangkaan dan tingginya harga pupuk,malah sekarang justru pupuk yang seharusnya dirasakan petani Pamekasan justru malah di slundupkan ke luar daerah Pamekasan,ini tidak bisa dibiarkan karena sangat jelas merugikan petani.dengan terbuktinya penyelundupan tersebut saya selaku ketua DPD LIRA Kabupaten Pamekasan meminta agar Polda Jatim harus yang menangani, dan mengusut tuntas hingga ke akar – akarnya” katanya.

lebih lanjut Slamet ( sapaan akrabnya) menambahkan pupuk bersubsidi bukan barang ilegal atau barang liar,pupuk ini merupakan dari pemerintah untuk para petani dengan melibatkan semua pihak.namun meski melibatkan semua pihak. Masih ada oknum yang bermain. Sehingga kepolisian khususnya Polda Jatim wajib untuk menindaklanjuti. Termasuk, kios, distributor, gudang penyanggah dan Petrokimia sendiri sebagai pemilik pupuk ini.

“Pemasalahan ini akarnya sudah jelas, tinggal dikembangkan untuk keterlibatannya pihak lainnya,” ujarnya.

Slamet meminta,”Agar pihak kepolisian tidak hanya menetapkan supir sebagai tersangka. Tetapi semua oknum yang terlibat baik sumber pengirim dan tujuannya harus juga ditindak,” pintanya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *