Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Memanas, Polres Tetapkan Dua Tersangka — LSM TRINUSA: Pertimbangkan Penahanan

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Ayub, warga Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan dua orang berinisial M.Sb (53) dan A.Sf (31) sebagai tersangka.
‎
‎Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 4 November 2026, dan tertuang dalam surat penetapan tertanggal 5 November 2026 yang telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
‎
‎Peristiwa ini bermula pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di teras rumah Ketua RT, Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kabupaten Pasuruan. Sejak saat itu, penyidik telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti kuat: memeriksa sembilan orang saksi, meminta keterangan ahli dokter dari RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, serta mendengarkan keterangan kedua terlapor.
‎
‎
‎Akhmad Roziq atau Erik, Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, menyambut baik langkah yang diambil penyidik. Namun, pihaknya juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan maksimal.
‎
‎”Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban. Kami juga meminta agar penahanan terhadap kedua tersangka dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Erik.
‎
‎Disangkakan Melanggar Pasal Penganiayaan, Pemanggilan Pertama Dijadwalkan Berikutnya
‎
‎Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2026, kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP. Penyidik selanjutnya merencanakan pemanggilan pertama terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
‎
‎Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk pemenuhan hak korban dan kepastian penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi; penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ahd)

Berita Terkait

Brimob Bersama Polsek Gunung Jati gelar Bhakti Sosial, Salurankan Air Bersih
Tanggapi Isu Keterlambatan Proyek Puskesmas Binangun Senilai Rp6,33 Miliar, Kadis Dinkes PPKB Cilacap Tegaskan Sanksi Denda*
Kepala Desa Ciloto mengapresiasi dengan adanya reses, dorong Peningkatan Kesehatan, Pendidikan dan infrastruktur.
Geger Pria Tergeletak di Depan SMK Muhammadiyah Kajen, Polisi Ungkap Penyebabnya
Sampaikan Riwayat Pendidikan di Sidang, PSI Pamekasan: Hormati Proses Hukum dan Fakta, Bukan Asumsi
Sertijab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap: Moch Adcha Resmi Gantikan Andri Kristanto
Proyek Sudah Jalan Sebelum Dana Cair? Gerhana Indonesia Ingatkan Kades Tegal soal DPPA
Diduga Tabrak Juknis Revitalisasi, AM Soroti Sejumlah SDN di Kabupaten Tegal dan Ingatkan Potensi Jalur Hukum
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:13

Brimob Bersama Polsek Gunung Jati gelar Bhakti Sosial, Salurankan Air Bersih

Jumat, 6 November 2026 - 17:57

Tanggapi Isu Keterlambatan Proyek Puskesmas Binangun Senilai Rp6,33 Miliar, Kadis Dinkes PPKB Cilacap Tegaskan Sanksi Denda*

Jumat, 6 November 2026 - 13:52

Kepala Desa Ciloto mengapresiasi dengan adanya reses, dorong Peningkatan Kesehatan, Pendidikan dan infrastruktur.

Jumat, 6 November 2026 - 07:51

Geger Pria Tergeletak di Depan SMK Muhammadiyah Kajen, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 6 November 2026 - 05:53

Sampaikan Riwayat Pendidikan di Sidang, PSI Pamekasan: Hormati Proses Hukum dan Fakta, Bukan Asumsi

Berita Terbaru