Polres Pekalongan – Polda Jateng – Penantian warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terkait pengembalian kelebihan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai menemui titik terang.
Sebanyak 387 pemohon PTSL Desa Sembungjambu tahun 2025 tercatat sebagai penerima pengembalian dana dengan total mencapai Rp. 136.915.000.
Pengembalian dana tersebut dilaksanakan secara resmi di Balai Desa Sembungjambu, Kamis (10/9/2026). Kegiatan dihadiri Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP., M.M., Danramil Bojong Kapten Inf. Wiyoto, Kapolsek Bojong AKP Wastono, S.H., Kepala Desa Sembungjambu Carimun, panitia PTSL, serta warga penerima pengembalian dana.
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut setelah warga sebelumnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada 12 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dana yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas, melebihi ketentuan, tidak digunakan sesuai peruntukannya, maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran kepada sejumlah pemohon PTSL.
Dalam ketentuan pembiayaan PTSL, biaya persiapan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021, dengan besaran biaya persiapan paling banyak Rp.150.000 per bidang.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pengembalian dana kepada masyarakat yang telah membayar kelebihan pungutan. Proses pengembalian juga harus disertai bukti pengembalian serta daftar nominatif penerima.
Pengembalian dana tidak dilakukan sekaligus. Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga periode, yakni Kamis (10/9), Senin (14/9), dan Selasa (15/9/2026).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., mengatakan kepolisian turut melakukan monitoring agar proses pengembalian dana berjalan tertib dan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Kami melakukan monitoring bersama unsur terkait untuk memastikan proses pengembalian dana kepada warga berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Suwarti.
Ia menambahkan, setiap pengembalian dana kepada warga perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga penerima juga perlu mendapatkan bukti sebagai tanda bahwa haknya telah dikembalikan.
“Setiap warga yang menerima pengembalian agar diberikan bukti pengembalian dan dituangkan dalam administrasi yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Polsek Bojong bersama Bhabinkamtibmas juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses pengembalian dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan total dana mencapai Rp. 136,9 juta, pengembalian ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan PTSL di Desa Sembungjambu. Warga pun diharapkan memperoleh kembali haknya secara utuh sesuai hasil pemeriksaan.
Proses pengembalian tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa. Setiap pungutan maupun penggunaan dana harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan













Komentar