Cianjur, Journalnews//- Polres Cianjur beserta Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan suami-istri siri.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, dugaan motif peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu dan dugaan adanya hubungan dengan pihak lain.
“Kasus ini berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat menanyakan identitas seseorang kepada korban sambil menunjukkan foto. Namun korban tidak mengakuinya. Kecurigaan dan kemarahan tersangka memuncak hingga terjadi adu mulut,” ujar Kapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertengkaran tersebut berujung pada tindak kekerasan fisik. Korban dilaporkan mengalami pemukulan berulang menggunakan alat pemukul hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Saat ditemukan, jenazah korban dalam kondisi tanpa busana.
Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Tim Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemukul, sehelai kain, dan celana hitam yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menempuh jalur hukum yang berlaku.
( Try )













Komentar