Media Group
LAHAT– π
π€πͺπ§π£ππ‘π£ππ¬π¨.ππ
sikap kepala dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat H.Firdaus Kurniawan,SE., M.Si. menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor kontak tim media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran belanja dinas Perpustakaan tahun 2025 APBD Perubahan,
Peristiwa tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan keterangan tim media, upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah alokasi anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat yang mencapai sekitar Rp.6.935.179.253,00 miliar Namun, Alih-alih memperoleh klarifikasi, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk menghubungi pejabat tersebut diduga justru diblokir langsung”
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sikap tersebut juga dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Hendra ‘Pemerhati Kabupaten Lahat menegaskan bahwa pejabat publik semestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari proses konfirmasi.
” Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari konfirmasi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara,”Ujar hendra
senin (31/08/2026),
Menurutnya, konfirmasi yang dilakukan media berkaitan dengan sejumlah pos belanja operasional Dinas Perpustakaan tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp6.935.179.253,00 miliar. Anggaran tersebut meliputi belanja terdiri dari program kegiatan,
Pembinaan perpustakaan senilai Rp424.159.346,00 juta rupiah, Pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno senilai Rp29.661.380,00 juta, Pengembangan layanan rujukan tingkat Kabupaten/kota Rp239.144.711,00 juta rupiah, Perjalanan dinas dan belanja alat tulis kantor (ATK) serta belanja makanan dan minuman rapat dan kegiatan yang lain.
“Ia menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun karena seluruh anggaran bersumber dari APBD, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat dari setiap pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah. Khususnya pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat,Sumsel
“Yang menjadi persoalan bukan semata besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana pejabat publik bersikap terbuka dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. transparansi merupakan bentuk PertanggungjawabanNya atas penggunaan uang rakyat.
Karena sudah menyalahi bebrapa ketentuan, janji sebagai pejabat publik sebagai mana, Pejabat atau badan publik yang melanggar aturan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana. Hukum dan Sanksi Pelanggaran terhadap UU KIP dikenakan sanksi berupa denda, pidana penjara, serta sanksi administratif:Pasal 51: Penggunaan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sehingga merugikan orang lain dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
Dengan demikian, Hendra mengatakan terkait moral pejabat yang tidak Profesional dan tidak bermoral, itu tidak ada alasan tidak diberi sanksi oleh atasan. “langsung Copot saja. Kalau bupati yang mengurus itu, untuk memberhentik jabatan sebagai kepala dinas perpustakaan lahat, diduga kurang profesional sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi pelayan masyarakat yang baik dan Transparansi.”
tim: Media Group
Penulis : Frengky
Editor : Kusnandar













Komentar