SAMPANG — Sorotan terhadap proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah jenjang SMP di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 akhirnya memasuki babak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Sampang dan satu pihak swasta.
Dua tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) masing-masing berinisial AT, mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang, dan MF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang. Sementara tersangka lainnya berinisial MS, merupakan pihak swasta.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi titik penting dari rangkaian persoalan yang sebelumnya ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik. Setelah persoalan proyek SMP menjadi perhatian, Kejari Sampang melakukan penyelidikan hingga berlanjut pada proses hukum yang kini menempatkan dua ASN dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
Artinya, perkara ini bukan sekadar berhenti pada pemberitaan dan sorotan publik. Penanganannya menjadi produk Kejaksaan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan oleh tim penyidik, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama,” kata Mochamad Iqbal, Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Seluruh pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Total nilai anggaran 19 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp7.609.858.700. Namun, berdasarkan hasil penghitungan tim penyidik, dugaan tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Nilai tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari sepertiga total anggaran yang dialokasikan untuk 19 paket pekerjaan tersebut.
Penetapan tersangka juga menambah catatan perkara hukum yang melibatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi.
Namun, status hukum dua mantan pejabat tersebut merupakan pertanggungjawaban hukum secara individual dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Bupati dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, perkara ini kembali menunjukkan betapa pentingnya fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Kritik, pengawasan dan informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mendorong terbukanya persoalan yang sebelumnya tidak terlihat.
Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejari Sampang melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iqbal.
Penyidik selanjutnya masih harus mengurai konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran masing-masing tersangka, mekanisme pelaksanaan 19 paket pekerjaan serta rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Pada akhirnya, proyek sekolah bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik Rp7,6 miliar uang negara itu ada hak masyarakat dan kebutuhan anak-anak sekolah. Uang negara bukan milik pejabat, bukan pula milik kontraktor. Setiap rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan adalah uang rakyat—dan ketika dugaan penyimpangan muncul, publik berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir dan siapa yang harus mempertanggung jawabkannya.(ahd)












Komentar