Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon,- Proyek Revitalisasi satuan Pendidikan di TK IT Nurul AZHAR di Dusun Dedali Desa Kapetakan Kabupaten Cirebon. Diduga kuat tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) saat menjalankan tugasnya dilokasi proyek.

Dalam pantauan awak media saat melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek. Tampak para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka. Kamis
(15/08/2026).

Tidak dipakainya APD oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Selain itu, peraturan pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) , termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksaan K3 ditempat kerja.

Hal tersebut panitia pelaksana pembangunan proyek revitalisasi satuan Pendidikan di TK IT Nurul Azhar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha.

Pihak lembaga mendesak Dinas Pendidikan kabupaten cirebon dan pihak pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran K3 pada proyek tersebut. Hal ini agar menghindari kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian dalam penerapan K3. Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan dan atau revitalisasi. Jelasnya.

(Biro cirebon)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes
Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP
Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS
Peduli Anak dengan Kelainan Kaki, Polisi di Pekalongan Beri Bantuan dan Pastikan Pengobatan Berlanjut
Kawal Pilkades Serentak di 34 Desa, Polres Pekalongan Terima Asistensi Pengamanan dari Biroops Polda Jateng
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda Terhadap Bahasa dan Budaya Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:44

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38

SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:59

Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS

Berita Terbaru