BUPATI LAZ TERINDIKASI TERIMA SUIAP DI BERBAGAI PROYEK DI LOMBOK BARAT

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dugaan tersebut menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang tengah diusut diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh bupati terkait pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Lombok Barat.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di Lombok Barat. Selain Bupati LAZ, pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga Senin sore, KPK mengungkap nilai uang tunai yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB, tujuh orang, termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini, diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat, termasuk ruang kerja Bupati, ruang Kepala Dinas PUPR, dan ruang Unit Pengadaan Barang dan Jasa. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Meski telah diamankan dalam OTT, seluruh pihak yang dibawa KPK masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes
Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP
Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS
Peduli Anak dengan Kelainan Kaki, Polisi di Pekalongan Beri Bantuan dan Pastikan Pengobatan Berlanjut
Kawal Pilkades Serentak di 34 Desa, Polres Pekalongan Terima Asistensi Pengamanan dari Biroops Polda Jateng
Disbudpar Kabupaten Cirebon Perkuat Kecintaan Generasi Muda Terhadap Bahasa dan Budaya Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:44

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:38

SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:02

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:59

Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor Lewat Pelacakan GPS

Berita Terbaru