Journal news//
Kab, Indramayu- Dugaan Praktik penimbunan dan pendistribusi Ilegal Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Wilayah Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Sebuah lokasi kebun jati menjadi tempat penimbunan BBM tersebut yang berada di desa Limbangan diduga menjadi lokasi penampungan BBM Jenis solar subsidi yang diperoleh secara ilegal, untuk diantar di salah satu gudang milik inisial GN yang beralamat di Kecamatan Tukdana dan Kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu, Senin (15/06/2026).
BBM solar tersebut di ambil dari SPBU setempat dengan modusnya menggunakan modal barkot nelayan, sehingga aktifitas tersebut terbungkus dengan rapih dan terakomodir, praktik tersebut menjadi dampak terpuruk buat para nelayan di saat nelayan membutuhkan BBM jenis solar subsidi,karena sudah terkuras habis oleh para oknum pengepul yang memanfaatkan praktik ilegal tersebut. Informasi menganai dugaan aktivitas tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebut praktik itu, diduga telah berlangsung cukup lama.
“Dalam praktiknya disinyalir dan diperkuat dari sumber dilapangan nampak Jeligen -Jeligen yang berisikan BBM Jenis Solar akan di bawah dan di antar dengan menggunakan mobil Colt SS Pick Ap. Warna hitam menuju ke Gudang GR, sementara lokasi penimbunan yang ada di wilayah kebon pohon jati limbangan adalah milik Oknum inisial KR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para nelayan sekitar sangat berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH) Kepolisian Polsek Juntinyuat Polres Indramayu, dan Polda Jabar agar bisa melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktifitas dan menindak dengan tegas, jika benar adanya priaktik ilegal tersebut yang telah menjamur serta merugikan masyarakat nelayan sekitarnya.

“Apabila dugaan praktik tersebut terbukti dan benar adanya, maka aktifitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan dan pendistribusi BBM subsidi. Selain merugikan keuangan negara praktik tersebut juga dinilai dapat menghambat distribusi subsidi energi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum pemilik lokasi maupun aparat kepolisian terkait berbagai dugaan tersebut.
Kepala Biro Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait dan membuka ruang Hak jawab sesuai ketentuan Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Biro Cirebon)












Komentar