JOURNALNEWS.ID
Bungkamnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, saat dikonfirmasi mengenai anggaran Tahun 2024 muncul pertanyaan,?? sikap tidak profesional ditunjukan salah satu ASN Pegawai DLH Lahat menghindari pertanyaan wartawan mengenai tata kelola dana belanja operasional dan belanja modal mulai disoroti tidak transparansi terhadap uang negara Sabtu,30/5/2026)
Peraturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara (APBN/APBD). Aturan ini mengubah paradigma birokrasi, menuntut instansi pemerintah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak dan kewajiban ASN sebagai badan publik setiap instansi pemerintah berstatus sebagai badan publik. Oleh karena itu ASN yang mewakili lembaganya memiliki kewajiban untuk
Menyediakan Informasi Akurat serta menyajikan data pengelolaan dan penggunaan anggaran yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Sanksi hukum atas Pelanggaran ASN yang dengan sengaja menyembunyikan, memalsukan, atau menghambat akses informasi publik terkait anggaran negara dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berdasarkan Pasal 52 UU KIP, seperti:
Pidana kurungan penjara Denda dengan nominal tertentu
UU KIP, tentunya dapat mempercepat uapaya pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN, karena disisi lain UU KIP menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik Pemerintah atau badan Publik yang akan dilaksanakan di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol atau mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Adanya kontrol yang baik dari masyarakat atau publik terhadapan perencanaan kebijakan sampai pelaksanaannya maka penyimpangan-penyimpangan kebijakan penyebab kebocoran-kebocoran yang menghabat pencapaian sasaran dapat ditekan sekecil mungkin. Hal ini akan mempercepat tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi keterbukaan informasi publik keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) Pemerintahan yang transparan.”
DLH Kabupaten Lahat; Alokasi anggaran sebesar Rp33,2 miliar lebih disorot Media dan Lembaga, LIDIKKRIMSUS RI, Diduga adanya indikasi dugaan penyimpangan pada pos anggaran belanja barang dan jasa,”
Rp31.628.774.617,00 miliar untuk belanja operasional,
Rp1.649.803.260,00 Miliar untuk belanja modal
Total jumlah sebesar Rp33.278.577.877,00 Miliar – Kode :2.11.0.00.0.00.01.0000
Adapun Nama, jumlah paket pengadaan tersebut mencakup kegiatan belanja barang dan jasa Contohnya Sbb:
Evaluasi kinerja prangkat daerah Rp7.500.000,00 ; – Kode :5.5.1.51.02
Adminstrasi keuangan perangkat daerah Rp7.500.000,00 ; – Kode :5.5.1.51.02
Penyedan administrasi pelaksanaan tugas ASN
Rp8.312.317.459,10 ; – Kode :551.5.1.02
Kordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD
Rp3.541.200.000,00 ; – Kode :551.5.1.02
Pengadaan pakaian Dinas beserta atribut kelengkapannya
Rp74.370.000,00 – kode :5.51.02
Penyediaan peralatan, perlengkapan kantor
Rp8.409.893,00
Peralatan dan mesin Rp331.943.280,00 –
Kode :5.5.5202
Peralatan rumah tangga Rp130.411.020,00
Penyediaan bahan logistik kantor
Rp24.963.012, 00
Penyediaan peralatan dan mesin Rp678.210.000,00 – Kode :5.52.5202
Belanja modal peralatan dan mesin
Rp38.850.000,00 – kode :5.52.5202
Belanja modal peralatan dan mesin
Rp84.193.500,00 –
Penanganan pengaduan lingkungan hidup PPLH, (2.11.10) – Rp3.324.447.800,00
Penyusunan kebijakan kerja sama pengelolaan persampahan (2.11.11.2.01.0021),
Rp10.224.901.382,00
Belanja modal peralatan dan mesin
Rp15.318.000,00 – Kode :52.02
Terkait Anggaran belanja nilainya yang Fantastis, sementara pihak DLH Kabupaten Lahat belum memberikan klarifikasi hak jawab resmi.DLH 2024); Adanya dugaan kejanggalan dalam mengelola anggaran belanja APBD Tahun 2024 Sebesar Rp33.278.577.877,00 miliar tercatat nomor Kode :2.11.0.00.0.00.01.0000
Sikap bungkam dari pejabat dinas yang berwenang sering kali meningkatkan spekulasi publik dan mendorong elemen masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat untuk menuntut dilakukannya audit mendalaminya,
kepada pihak Aparat Penegak Hukum/APH Kejaksaan negeri Lahat, Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan minta untuk mendalami kasus ini, “Panggil dan periksa bendahara DLH
Kemana uang negara sebesar Rp33,2 M lebih itu diperuntukan apa saja yang dibelanjakan.*
“𝙱𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚋𝚞𝚗𝚐….
Tim: Media
LIDIKKRIMSUS RI












Komentar