Oknum Orang Dekat Bupati Ancam Wartawan Bisa dipidana menghalangi Tugas jurnalistik Terkait Pemberitaan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id
LAHAT // Pemberitaan di beberapa media online diduga oknum E meminta sumbangan Rp 20 juta dengan modus untuk membeli sapi Korban hari raya idul Adha, dengan keseluruhan ada 38 ekor sapi sekitar nilai uang nya Rp 680 juta,

Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI Ossie Gumanti ini adalah pungutan liar (pungli) yang dilakukan orang dekat Bupati Lahat meminta uang Rp 20 juta kepada Operasi Perangkat Daerah dengan modus untuk membeli sapi korban idul Adha, diduga oknum yang kedekatan dengan bupati ini apakah benar beliau diperintahkan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi atau catut nama beliau, dengan meminta uang per satu OPD RP 20 Juta, ada 34 OPD total Rp 680 juta, kata ” Ossie kepada wartawan Jumat (29/5/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi oknum tersebut sempat mengancam Wartawan dengan nada-nada kasar ” aku tidak takut dan nak betemu dimano ” ujar E melalui telepon washhap ini sudah jelas-jelas bentuk pengancaman bentuk premanisme kata ” Ossie Gumanti tim Pemenangan Prabowo Subianto

Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini bisa dikenakan pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi diancam pidana.Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).Hak Wartawan: Wartawan juga memiliki perlindungan hukum yang kuat saat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.

Sementara itu tim media mendapatkan informasi dari salah satu OPD bahwa benar E diduga meminta kepada OPD untuk membeli sapi korban idul Adha dan sumber juga mengirim melalui pesan singkat washhap kepada wartawan”
Bupati dan sekda sudah tahu berita kamu ni, dan Kabag inisial M, pacak jadi kambing hitamnya ” tulisnya

Terpisah ketua Asosiasi Wartawan Konvendergasi Indonesia kabupaten Lahat mengecam keras atas tindakan oknum E dengan melakukan ancaman terhadap wartawan dan bisa dikategorikan sudah arah premanisme kata ” Bambang MD

Dengan jelas bisa dijerat dengan pasal 18 pasal 1 undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, dipidana penjara paling lama 2 tahun denda Rp 500 juta rupiah,

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Lahat Frengky sdr, E telah menghalangi tugas jurnalistik bisa diancam pidana apalagi dengan kata-kata ada ancaman” Aku Idak takut, nak betemu Dimano ” kami akan melaporkan ini kepihak berwajib atas dugaan tindakan pengancaman terhadap wartawan kerja jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi ungkap” Frengky.As

Jurnalis :JMG

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB

Daerah

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB