Oknum Orang Dekat Bupati Ancam Wartawan Bisa dipidana menghalangi Tugas jurnalistik Terkait Pemberitaan

Sabtu, 30 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews.id
LAHAT // Pemberitaan di beberapa media online diduga oknum E meminta sumbangan Rp 20 juta dengan modus untuk membeli sapi Korban hari raya idul Adha, dengan keseluruhan ada 38 ekor sapi sekitar nilai uang nya Rp 680 juta,

Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI Ossie Gumanti ini adalah pungutan liar (pungli) yang dilakukan orang dekat Bupati Lahat meminta uang Rp 20 juta kepada Operasi Perangkat Daerah dengan modus untuk membeli sapi korban idul Adha, diduga oknum yang kedekatan dengan bupati ini apakah benar beliau diperintahkan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi atau catut nama beliau, dengan meminta uang per satu OPD RP 20 Juta, ada 34 OPD total Rp 680 juta, kata ” Ossie kepada wartawan Jumat (29/5/2026)

Apalagi oknum tersebut sempat mengancam Wartawan dengan nada-nada kasar ” aku tidak takut dan nak betemu dimano ” ujar E melalui telepon washhap ini sudah jelas-jelas bentuk pengancaman bentuk premanisme kata ” Ossie Gumanti tim Pemenangan Prabowo Subianto

Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini bisa dikenakan pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi diancam pidana.Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).Hak Wartawan: Wartawan juga memiliki perlindungan hukum yang kuat saat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.

Sementara itu tim media mendapatkan informasi dari salah satu OPD bahwa benar E diduga meminta kepada OPD untuk membeli sapi korban idul Adha dan sumber juga mengirim melalui pesan singkat washhap kepada wartawan”
Bupati dan sekda sudah tahu berita kamu ni, dan Kabag inisial M, pacak jadi kambing hitamnya ” tulisnya

Terpisah ketua Asosiasi Wartawan Konvendergasi Indonesia kabupaten Lahat mengecam keras atas tindakan oknum E dengan melakukan ancaman terhadap wartawan dan bisa dikategorikan sudah arah premanisme kata ” Bambang MD

Dengan jelas bisa dijerat dengan pasal 18 pasal 1 undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, dipidana penjara paling lama 2 tahun denda Rp 500 juta rupiah,

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Kabupaten Lahat Frengky sdr, E telah menghalangi tugas jurnalistik bisa diancam pidana apalagi dengan kata-kata ada ancaman” Aku Idak takut, nak betemu Dimano ” kami akan melaporkan ini kepihak berwajib atas dugaan tindakan pengancaman terhadap wartawan kerja jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi ungkap” Frengky.As

Jurnalis :JMG

Berita Terkait

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Berita Terbaru