Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali keputusan dalam dalam faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini “, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 9/5/2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati,44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil. Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis. “Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.

Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. “Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. “Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujarnya.

Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. Saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.

“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” kata Prof Sutan Nasomal.

Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. “Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.

Prof Sutan menambahkan, keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. “Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru