Alat Uji Kejaksaan Tak Akurat? Labfor Polda Jatim Pastikan BB Sabu 3 Kg Asli

Kamis, 7 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG — Kasus dugaan penggantian barang bukti (BB) narkotika seberat 3 kilogram yang sempat viral di media cetak akhirnya menemukan kejelasan. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis metamfetamin.
‎
‎Perkara ini mencuat setelah adanya keraguan dari pihak kejaksaan saat proses pelimpahan tahap dua. Alat uji milik kejaksaan yang digunakan saat itu tidak mampu mendeteksi kandungan narkotika, sehingga memunculkan dugaan bahwa barang bukti bukan sabu.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, penyidik kepolisian melakukan pengujian menggunakan alat milik internal. Hasilnya menunjukkan perubahan warna ungu yang menandakan positif narkotika. Namun, pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) masih belum meyakini hasil tersebut.
‎
‎Keraguan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan hingga akhirnya memberikan arahan agar seluruh barang bukti beserta alat uji dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan pengujian lanjutan secara ilmiah dan terverifikasi.
‎
‎Di Labfor, pengujian dilakukan menggunakan dua alat berbeda. Pihak kejaksaan menggunakan alat SESPRO, sementara tim Labfor menggunakan alat TRUNARC. Hasilnya, alat SESPRO mengalami error dan tidak dapat mendeteksi zat, sedangkan TRUNARC menunjukkan hasil positif narkotika.
‎
‎Meski demikian, pihak kejaksaan masih meminta dilakukan uji laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap seluruh paket barang bukti. Atas arahan pimpinan Labfor, pengujian lanjutan dilakukan saat itu juga.
‎
‎Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tiga paket barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Hasil ini sekaligus menegaskan keaslian barang bukti dan membantah isu dugaan penggantian yang sempat berkembang di masyarakat.
‎
‎Dengan adanya hasil uji Labfor tersebut, pihak kejaksaan akhirnya menerima bahwa barang bukti yang diajukan penyidik merupakan narkotika asli dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.( ahd)
‎

Berita Terkait

Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan DPD APPSI Kota Cirebon
HUT TNI ke-81 di Cirebon, TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat
‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan
Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:47

Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32

Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan DPD APPSI Kota Cirebon

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:51

HUT TNI ke-81 di Cirebon, TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:26

‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:18

Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner

Berita Terbaru