Cianjur – Arus lalu lintas di jalan provinsi kawasan Pataruman, Cianjur, dikeluhkan para pengendara karena kerap mengalami kemacetan setiap hari. Kemacetan tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional sebuah perusahaan makanan maranggi yang berada di pinggir jalan utama.
Sejumlah pengemudi mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Selain antrean kendaraan yang panjang, keluar-masuk kendaraan operasional perusahaan dinilai tidak tertib sehingga memperparah kemacetan.
“Ini sangat mengganggu. Setiap hari macet karena kendaraan perusahaan keluar masuk tanpa pengaturan. Padahal ini jalan provinsi, harusnya lancar,” ujar salah satu pengemudi kepada wartawan, Rabu (14/04/81).
Para pengendara berharap adanya perhatian dari pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menertibkan aktivitas yang menghambat kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa penggunaan jalan umum, terlebih jalan provinsi, harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa aktivitas usaha tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Jika aktivitas perusahaan menyebabkan kemacetan, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah dan aparat berwenang dapat mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penertiban hingga sanksi administratif maupun pidana.
Masyarakat berharap ada solusi konkret agar kemacetan yang terjadi setiap hari ini segera teratasi, sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.











