Puluhan Ribu Pil Ilegal Terungkap, Jaringan Peredaran Obat Berbahaya Digulung Polisi

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news//
Cirebon Kota – Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., merilis kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ilegal Selasa (31/03/2026), dimana puluhan ribu butir obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat keras yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu, sehingga dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit II Sat Resnarkoba hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, AKP Shindi Al-Afghany menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Minggu (23/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB, dimulai dari penangkapan tersangka berinisial Y.A., laki-laki, 39 tahun, warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial F.M., laki-laki, 29 tahun, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta M.N.A., laki-laki, 21 tahun, warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil, yang dikemas dalam kardus dan plastik klip, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas distribusi.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Desa Astapada Kecamatan Tengahtani, wilayah Desa Weru Kidul Kecamatan Weru, serta sebuah rumah di Desa Suci Kecamatan Mundu, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

AKP Shindi menegaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat, serta memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat berbahaya.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang merusak kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial yang lebih luas di tengah lingkungan warga.

Selain penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin serta tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, karena dapat berdampak serius terhadap kesehatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya melalui layanan Polisi 110, sebagai langkah cepat untuk mencegah meluasnya peredaran obat berbahaya tersebut.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru