DaerahHukum Kriminal

Galian Pasir Diduga Ilegal di Sukaluyu Cianjur, Jalan Desa Rusak Parah, Warga Desak APH Bertindak

118
×

Galian Pasir Diduga Ilegal di Sukaluyu Cianjur, Jalan Desa Rusak Parah, Warga Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

Cianjur – Aktivitas galian pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan tajam dari warga. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan parah pada jalan desa akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material setiap hari.

Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan yang kini berlubang, becek saat hujan, dan membahayakan pengguna jalan. Kerusakan ini disebut semakin parah seiring meningkatnya intensitas truk bermuatan berat yang keluar masuk lokasi galian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dulu kondisi jalan masih bagus, sekarang rusak parah karena sering dilalui truk pengangkut pasir,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi di lokasi awak media (28/03/25) mencoba menelusuri legalitas aktivitas galian tersebut. Namun, seorang kasir di lokasi hanya memberikan jawaban singkat.

“Silakan langsung ke bos saya, Pak. Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan,” ujarnya.

Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi atau plang perizinan yang lazim dipasang pada usaha pertambangan resmi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola atau pihak yang disebut sebagai “bos” di lokasi tersebut diketahui bernama Bonin. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Warga menilai, praktik serupa bukan kali ini saja terjadi. Aktivitas galian pasir yang diduga ilegal disebut masih marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih luas.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait di bidang pertambangan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban.

Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat berharap aktivitas tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, warga juga meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola atas kerusakan jalan desa yang kini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Pawarta: Asep Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *