Berita

SKANDAL PULOSARI: Alsintan Kopi Rakyat Jadi “Mesin Uang” Pribadi, Satgasus Gerhana Indonesia Siap Seret ke Ranah Hukum!

380
×

SKANDAL PULOSARI: Alsintan Kopi Rakyat Jadi “Mesin Uang” Pribadi, Satgasus Gerhana Indonesia Siap Seret ke Ranah Hukum!

Sebarkan artikel ini

 

PEMALANG – Dugaan praktik “privatisasi” bantuan negara terbongkar di Desa Pulosari, Kabupaten Pemalang. Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pengolahan kopi yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi kolektif petani, diduga kuat telah dikuasai secara sepihak oleh oknum ketua kelompok tani berinisial H untuk menyokong bisnis kedai kopi pribadinya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil investigasi Ree’, Ket Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, mengungkap fakta menyesakkan di lapangan. Paket lengkap mesin pengolahan kopi bantuan pemerintah ditemukan teronggok di kediaman H, berdampingan langsung dengan kedai kopi milik pribadinya. Alih-alih digunakan secara kolektif oleh anggota, aset negara ini terkesan menjadi “modal gratis” bagi sang ketua, sementara anggota kelompok tani mengeluh sulitnya akses penggunaan alat dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai jantung transparansi sudah bbrapa tahun ini tidak pernah terdengar lagi.

Kejanggalan semakin memuncak saat dikonfirmasi mengenai keberadaan unit mesin lainnya. H berdalih barang telah rusak, namun saat diminta menunjukkan bukti fisik, ia berkelit barangnya sudah raib. Ketika tim menanyakan apakah aset tersebut telah dijual, H’ hanya merespons dengan senyuman penuh arti—sebuah sikap yang dianggap meremehkan hukum dan hak-hak petani kecil.

Drama investigasi ini pun sempat diwarnai intervensi oknum PPL berinisial HE’ yang justru tampil reaktif dan seolah “pasang badan” melindungi sang ketua daripada melakukan audit atas penguasaan aset secara sepihak.

Tindakan penguasaan aset secara pribadi ini diduga kuat melabrak aturan main Kementerian Pertanian, mulai dari Permentan No. 25 Tahun 2015 tentang pedoman penyaluran bantuan Alsintan yang bersifat kolektif, hingga Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani. Pengalihan fungsi atau dugaan penghilangan aset negara ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Ree’, menegaskan tidak akan tinggal diam atas penindasan hak petani ini. “Ini luar biasa. Alat pengolahan kopi milik rakyat dijadikan mesin uang pribadi, sementara petani yang punya hak justru dipersulit. Kami memiliki bukti kuat dan akan segera menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum. Senyuman H’ akan kami jawab dengan laporan resmi ke pihak berwajib!” tegas Ree’. Rakyat Pulosari butuh keadilan, karena bantuan negara adalah untuk kemakmuran bersama, bukan untuk memperkaya oknum di balik meja kedai kopi pribadinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *