Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news. id. ​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.

Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Sana

Berita Terkait

Pasca Dilantik Pj Kuwu Desa Kertasura Rangkul Semua Elemen Masyarakat
Praktik Solar Subsidi Ilegal Diduga Berlangsung Lama di Indramayu, APH Didesak Bertindak
Ribuan Warga Cianjur Gelar Pawai Obor Dalam Peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah
Aksi Selesai Tanpa Bakar Ban, Pelayanan Humanis Jadi Sorotan dalam Unjuk Rasa di DPRD Kota Cirebon
Kuasa Hukum Ungkap dan Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pagelaran, Cianjur
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Cianjur Ungkap Krisis Stok Darah: Hanya 163 Pendonor Lolos dari 3.013 Pendaftar
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:49 WIB

Pasca Dilantik Pj Kuwu Desa Kertasura Rangkul Semua Elemen Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 22:26 WIB

Praktik Solar Subsidi Ilegal Diduga Berlangsung Lama di Indramayu, APH Didesak Bertindak

Senin, 15 Juni 2026 - 20:46 WIB

Ribuan Warga Cianjur Gelar Pawai Obor Dalam Peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:03 WIB

Aksi Selesai Tanpa Bakar Ban, Pelayanan Humanis Jadi Sorotan dalam Unjuk Rasa di DPRD Kota Cirebon

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ungkap dan Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pagelaran, Cianjur

Berita Terbaru