JOURNAL NEWS CIANJUR – Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, mempertanyakan soal jabatan Ketua BPD Desa Cihaur yang sudah menjabat 4 (empat) periode secara berturut-turut. Namun upaya para tokoh Forum Masyarakat tersebut, sampai saat ini belum membuahkan hasil, meskipun permasalahan soal BPD Cihaur itu sudah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cianjur.
Asep Guntur selaku sekretaris Forum Masyarakat Cihaur menuturkan, ada apa dengan Ketua BPD Cihaur itu, dia bisa bertahan hingga 4 periode jabatan. Kenapa Dinas DPMD Kabupaten Cianjur, tidak melakukan tindakan terkait jabatan Ketua BPD Desa Cihaur yang sudah menjabat 4 periode. Sebab hal itu sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang BPD dan juga Perundangan yang berlaku sebagaimana mestinya. Tegasnya pada media (03/02/23).
“saya beserta tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Cihaur, sudah pernah melakukan komunikasi dengan pihak Kecamatan Cibeber guna pertanyakan soal BPD Desa Cihaur, namun hasilnya Pa Camat sampai saat ini tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Ucap Asep
Asep Guntur menambahkan, tidak hanya itu kami juga sampai melakukan audiensi dengan pihak Dinas terkait, untuk membahas soal yang sama, hingga beberapa kali pertemuan, hasilnya pihak Dinas DPMD mengembalikan permasalahannya ke pihak kecamatan dan BPD setempat.
“Apabila belum ada titik temu/solusi permasalahan BPD Desa Cihaur ini, Asep beserta tokoh masyarakat lainnya akan mengambil langkah dengan melaporkan ke pihak pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jawa Barat” Ujar Asep pada media.
Epi Rusmana, SH selaku Camat Kecamatan Cibeber menjelaskan, pihak nya sudah mencoba melaksanakan musyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat Desa Cihaur, yang di hadiri pula oleh para anggota BPD. Dan hal itu sudah kami lakukan sebanyak dua kali pertemuan, imbuh Camat di ruang kerjanya, senin (06/02/23).
Memang kami akui, sampat saat ini permasalahan BPD Desa Cihaur itu belum menemukan titik temunya. Di singgung soal arahan Dinas PMD, bahwa menurut pihak Dinas PMD, permasalahan BPD Cihaur itu, dikembalikan lagi ke pihak Desa setempat, sebab hal itu sudah menjadi masalah internal pemerintahan Desa Cihaur, terang Camat Epi.
Dengan adanya konfirmasi dari pihak media, maka pihak Kecamatan Cibeber akan segera melakukan tindakan guna penyelesaian masalah BPD Cihaur itu. Dimana kami akan mengingatkan pada pihak Desa Cihaur, dengan cara membuat undangan khusus agar segera diadakan kembali musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan juga anggota BPD.
“saya secara pribadi ingin segera menyelesaikan masalah BPD Desa Cihaur, bagaimanapun cara nya. Hanya saja, perlu diketahui masalah BPD Cihaur ini sudah terjadi sebelum saya menjabat di Kecamatan Cibeber” pungkasnya
Di tempat terpisah, praktisi hukum Yanyan Mulyana SH mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016), tegas Yanyan pada awak media, (03/02/23).
Terkait masalah BPD yang terjadi di Desa Cihaur Kecamatan Cibeber, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jabatan Ketua BPD Desa Cihaur Kecamatan Cibeber itu, sudah jelas melanggar aturan hukum. Hanya ada apa dengan Ketua BPD Cihaur ? Sehingga Ketua BPD itu bisa di pertahankan menjabat 4 (empat) periode. Jelas Kang YM sapaan akrab Yanyan Mulyana, SH.
Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci. Dalam Lampiran Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD ada contoh bagaimana buku dan pencatatan serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga elite di Desa. Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat.( Full )