𝘿𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙡𝙡 𝘌𝙙𝙢𝙞𝙣𝙞𝙚𝙩𝙧𝙖𝙚𝙞 𝘿𝙡𝙢 𝘿𝙚𝙢𝙀𝙚𝙞 𝙈𝙖𝙣𝙩𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙙𝙖 𝙋𝙖𝙜𝙖𝙧 𝘌𝙡𝙖𝙢 𝙏𝙞𝙢 𝙆𝙪𝙖𝙚𝙖 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙎𝘌𝙈𝙎𝙐𝙇; 𝙉𝙚𝙠𝙀 𝙁𝙚𝙧𝙡𝙮𝙣𝙀 𝙎𝙃,𝘟𝙋𝙇, 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙚 𝙈𝙚𝙣𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢𝙞 𝙍𝙖𝙣𝙖 𝙋𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖𝙣𝙮𝙖

Rabu, 11 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙂𝙧𝙀𝙪𝙥

11 𝙟𝚔𝚝𝚘𝚋𝚎𝚛 2023

𝙅𝙀𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙣𝙚𝙬𝙚.𝙞𝙙
𝙋𝙖𝙜𝙖𝙧 𝘌𝙡𝙖𝙢-𝙎𝙪𝙢𝙚𝙚𝙡//
Kasus Pencopotan Jabatan Sekertaris Daerah [Sekda] Pagar Alam Samsul Bahri Burlian, beberapa waktu lalu sehingga cukup menghebohkan di kalangan masyarakat, sepertinya masih meniggalkan tanda tanya dan semakin memanas.

Pasalnya Tim Kuasa Hukum *Samsul Bahri Burlian* Menyatakan ada dugaan mall adminitrasi dalam Demosi Sekda Pagar Alam tersebut.

Hal ini mereka dapati setelah pihaknya mendalami dokumen yang dikeluarkan oleh Atasan langsung dari mantan Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam *Samsul Bahri Burlian* dalam hal ini yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Teguran Lisan yang ditanda tangani oleh Walikota Pagar Alam saat itu 𝘈𝘭𝘱𝘪𝘢𝘯 𝘔𝘢𝘎𝘬𝘰𝘯𝘪 , diperkuat dengan keterangan dari beberapa mantan Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Samsul Bahri Burlian, *Neko Ferlyno SH CPL* didampingi timnya Tri Ariansyah SH, CPL dan Muhammad Yurwanra SH mengatakan, jika pihaknya menduga proses adminitrasi Demosi Sekda Pagar Alam mall adminitrasi.

” Kita menduga didalam penerbitan sanksi teguran lisan yang diberikan langsung oleh Atasan langsung dari mantan Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian dalam hal ini yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Teguran Lisan yang ditanda tangani oleh Walikota Pagar Alam saat itu Alpian Maskoni prosedur administrasi terhadap teguran lisan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 sebagai tindak aturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana teguran lisan yang di tuangkan Alpian Maskoni dalam surat keterangan teguran lisan nya selaku atasan langsung dari mantan sekda kota pagar alam yaitu Samsul Bahri Burlian bukan lah teguran yang bersipat pribadi tetapi lebih kepada teguran terhadap kinerja yang bersangkutan sehingga dapat di simpulkan teguran yang di maksud adalah teguran berupa pelanggaran terhadap disiplin ASN, sehingga mekanisme penerapan teguran lisan tersebut haruslah sesuai dengan tata aturan dan perundang undang undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. “Ujarnya ”
Kenapa kami fokus dan konsentrasi terhadap surat pernyataan teguran lisan tersebut karena sesuai dengan surat pernyataan teguran lisan yang di tanda tangani oleh Alpian Maskoni dalam jabatannya selaku Walikota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan yang lalu sekaligus bertindak sebagai atasan langsung terhadap surat tersebut pada angka 4 dalam pernyataan teguran lisan tersebut saudara Samsul Bahri Burlian belum menunjukan peningkatan dan perbaikan kinerja terhadap teguran lisan yang di keluarkan Alpian Maskoni, sehingga hal ini menjadi pijakan awal di bentuknya tim panitia evalusi kinerja yang hasilnya menjadi pijakan utama dalam pertimbangan surat pemecatan selaku sekda kota Pagar Alam.” Ungkapnya Neko ferlyno.SH.C.P.L

“Seharusnya surat pernyataan teguran lisan yang di keluarkan oleh Alpian Maskoni tersebut haruslah di lengkapi dengan Dokumen-dokumen terkait dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan tersebut di antara nya berupa dokumen pemeriksaan.,Berita acara hasil pemeriksaan, undangan terhadap kesalahan yang di lakukan oleh mantan sekda kota pagar alam yaitu Samsul Bahri Burlian dan Jika surat tersebut ada maka seharusnya sudah terarsip bukan hanya di pemerintah kota pagar alam melainkan dokumen arsip tersebut haruslah terintegrasi ke BKN pusat. Dan kami tidak menemukan Data-data pendukung terhadap surat pernyataan teguran lisan tersebut.” kata Neko”
Kalaulah pijakan awal saja salah maka untuk proses selanjutnya dapat kami duga juga salah.
Kuasa Hukum mantan Sekda Pagar Alam Samsul dari kantor hukum POEYANK ,saat ini juga sedang mendalami adanya dugaan kesalahan prosedur tersebut yang mengarah ke ranah PIDANA.
“Kami juga terus mendalami ranah pidananya dalam kasus pencopotan Sekda Pagar Alam ini, dan secepatnya temuan tersebut akan kami sampaikan kepada KASN dalam bentuk surat dari kami selaku tim kuasa hukum sembari kita menjalani rangkaian pemeriksaan dari KASN dan kami berharap keadilan terhadap hasil yang akan di keluarkan nantinya oleh KASN,” Tegasnya.

𝙇𝙖𝙥𝙀𝙧𝙖𝙣: 𝙁𝙧.𝙖𝙚

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Dukung SMPN 2 Palimanan Raih Juara SSK Nasional
Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila
‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL
Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang
Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit
Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi bagi 1. 279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:05

Pemkab Cirebon Dukung SMPN 2 Palimanan Raih Juara SSK Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:20

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:39

Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44

‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20

Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang

Berita Terbaru