JOURNAL NEWS – Anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa salah satu jenis zat berbahaya yang dilarang peredaranya atau Psikotropika jenis Alprazolam, di Desa Waru Kec Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/03/24).
Ungkap kasus tindak pidana pengedar Narkotika jenis Sabu dan Psikotropika jenis Alprazolam ini dimulai dari Unit Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah beberapa hari melakukan penyidikan, akhirnya pada Selasa sore kemarin jelang magrib kurang lebih pukul 17.45 Wib pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya di Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Adapun yang diduga menjadi tersangka adalah saudara Murtadlo alias Polo yang beralamat tinggal di Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan bekerja sebagai Buruh harian lepas.
Pria tanggung tamatan SMP ini berhasil diamankan di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya sendiri. Polo saat diamankan kedapatan membawa 1 satu bungkus rokok gudang garam merah berisi 1 paket Sabu dalam plastik klip terbalut kain plester luka kulit dengan berat 0,38 gram dan 1 blister isi 10 tablet Alprazolam.
Polo selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.