JOURNAL NEWS, CIANJUR – Seluruh warga desa harus terlibat aktif dalam setiap rencana pembangunan dalam musyawarah desa (Musdes) sebagai wujud transparansi dalam pembangunan desa.
“Hal itu penting, supaya warga setempat bisa melakukan kontrol di dalam pemanfaatan Dana Desa, di dalam penyusunan perencanaan pembangunan di desa itu juga dilakukan secara optimal oleh warga desa,”
Proses transparansi rencana kerja pembangunan desa tidak hanya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan juga melibatkan dusun, kelompok marginal, kelompok miskin, hingga melibatkan segmen perempuan.
Keterlibatan warga di dalam menyusun rencana kerja pembangunan melalui Musdes diharapkan lebih membuat banyak pihak berpartisipasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, pada pelaksanaan Musdes Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, yang berlangsung pada Jum’at siang tadi (19/01/2024), bertempat di Aula Desa Sukaraharja, sejumlah warga yang menjadi peserta Musdes itu merasa kecewa pada saat Kepala Desa Sukaraharja, Ajuk memberikan sambutan sekaligus laporan pertanggung jawaban (LPJ) mengenai realisasi anggaran dana desa yang sudah dikerjakan pada tahun 2023 kemarin.
Dimana, menurut warga yang enggan disebutkan namanya pada saat mengikuti kegiatan musdes berlangsung, merasa tidak puas dengan apa yang disampaikan Kepala Desa Sukaraharja pada saat sambutan dan memaparkan tentang alokasi anggaran dana desa 2023 lalu. Selain kurang jelas dan lantang dalam penjelasannya, Kades Ajuk juga ngawur dalam menjawab pertanyaan yang di lontarkan warga pada saat sesi tanya jawab. Ucapnya pada awak media, di sela musdes. (19/01/2024).
Hal serupa dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Sukaraharja Yana, menurutnya di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan masyarakat desa sebagai subyek, sekaligus fondasi dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.
Oleh sebab itu, masyarakat desa dinilai perlu memahami secara holistis tentang prospek, konsep, dan arah kebijakan pembangunan di desa yang dilakukan dengan transparan.
“Perlu diketahui, agar pemahaman tentang arah kebijakan pembangunan di desa itu tidak hanya dipahami oleh perangkat desa dan elit desa, tetapi juga harus dipahami oleh warga desa,” tuturnya pada wartawan, (19/01/2024).
Kendati desa merupakan subjek pemerintahan terkecil, namun desa diharapkan mampu menampilkan perencanaan dan pengelolaan anggaran dana desa di berbagai tempat yang mudah disaksikan oleh warga.
Hadir dalam acara musdes tersebut Kapolsek Cibeber, Babinsa, Sekmat Kecamatan Cibeber, Kasie Pemerintahan, Pendamping Desa, dan Ketua BPD Desa Sukaraharja.
(Full)