JOURNAL NEWS // Dalam hitungan hari Sat reskrim Polres Cirebon kota ( Ciko) Polda J08734ABAR dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.bersama team Buser Iptu Sindy, SH.MH.bersama team Sus berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian atau penipuan. Yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2023, kemarin.
Komplotan para Pelaku penipuan berhasil kabur ke wilayah kab. Bandung usai menguras uang korbanya, dengan TKP di kawasan ruko patra soho tepatnya di jln. Tuparev Kecamatan Kedawung , Kab. Cirebon Wilkum Polres Cirebon kota.
Kapolres Cirebon KOTA AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.Ik.MH. mengatakan”kedua Korban inisial AS dan SW melaporkan telah ditipu dengan ditukar kartu ATM miliknya dan dikuras isi ATM-nya dengan kerugian sebesar Rp. 88.600.000. Menindak lanjuti laporan korban Team Sus Sat reskrim Polres Cirebon kota telah berhasil meringkus ke 7 orang pelaku dalam kasus penipuan tersebut. para pelaku beraksi dengan modus menukar kartu anjungan tunai Mandiri ( ATM) milik korbannya.
“Ke – 7 orang pelaku adalah inisial, AK, M, R, M, L, A, dan S. Dalam menjalankan aksinya, Komplotan ini mempunyai peran masing-masing, pelaku M berperan mencari korban berkeliling di wilkum polres Cirebon kota dengan menggunakan kendaraan mobil , setelah pelaku melihat target seorang suami istri sedang joging keluar dari hotel , kemudian pelaku M turun dari mobil menghampiri kedua korban suami istri tersebut kamudian pelaku mengaku-ngaku dari Staf Dinas PUPR Balik Papan Kalimantan Timur, Papar Kapolres Ciko saat gelar konpres yang didampingi Waka Polres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH. S.Ik. dan Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Perida Sisera, S.IK.MH. Senin (12/06/2023)
Lebih lanjutnya, Kapolres Ciko menjelaskan” Saat pelaku M sudah akrab dengan korbanya , kemudian datang pelaku inisial AK berpura-pura Joging kemudian dipanggil sama pelaku M dan dikenalkan dengan kedua korban, bahwa pelaku AK adalah kepala dinas PUPR Balik Papan ( Kaltim) Pelaku Ak memperkenalkan diri kepada kedua korban mengaku sebagai kepala Dinas PUPR Balik Papan.
Selanjutnya, Datang Pelaku lainya Inisial R yang mengaku sebagai orang Brunai dan saat itu, juga pelaku AK dan M berpura-pura tidak kenal dengan pelaku R . Dan Pelaku R berpura-pura menanyakan Masjid Kraton, mau nyumbang uang tunai 1 milyar,”Tutur Kapolres
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku AK menyakinkan korbannya dengan berpura-pura bertanya kepada R terkait jumlah uang yang mau disumbangkan sebanyak 1 Milyar.
Dalam perjalanan di dalam mobil pelaku R berusaha menyakinkan kepada kedua korban bahwa uang yang akan disumbangkan sebanyak 1 Milyar udah ada di bank, dan bantuan uang ini bukan hanya untuk di Cirebon tapi untuk di Indonesia, katanya
Untuk lebih menyakinkan pelaku R mengeluarkan kartu ATM BANK BRI dan R berpura-pura tidak tahu nama nama Bank di Indonesia , setelah merayu kedua korban, pelaku kemudian mengantarkan kembali ke Hotel untuk mengambil ATM miliknya , kemudian para pelaku berpura-pura tidak bisa mengoperasikan kartu ATM pada akhirnya no. Pin Kartu ATM milik korban diketahui oleh para pelaku dan semuanya kembali ke mobil dan dalam perjalanan korban dimintai pelaku untuk mengeluarkan semua kartu ATM dan kemudian ditukar sama kartu ATM Milik pelaku. Setelah itu, pelaku minta dianter ke kedutaan Brunai dengan alasanya juga Pelaku R menjanjikan korban akan bertemu kembali di hotel yang sama dan akan memberikan 10℅ nya dari uang 1 Milyar.
Setelah mengantar korbannya, pelaku R bertemu rekanya yaitu L dan M kemudian para pelaku menguras isi ATM Korban dengan menarik uang korban dimesin ATM dengan menggunakan 3 buah ATM yang berbeda senilai Rp. 88.600 . 000 .
Setelah berhasil menguras isi ATM korban para pelaku berhasil melarikan diri di wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat .
Dan Pada tanggal 24 Mei 2023 keberadaan komplotan pelaku diketahui keberadaanya oleh polisi kemudian Team Sus Sat reskrim bergerak ke kabupaten bandung untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diketahui merupakan komplotan bersaudara, sekira pukul 05.00 wib ke7 orang komplotan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan kita amankan ke Polres Cirebon kota,” Pungkas Kapolres CIREBON KOTA
Dari Tangan para pelaku kita amankan Barang bukti sebagai berikut, 1 unit mobil Daihatsu xenia warna hitam, 2 buah kartu ATM mandiri, 2 buah kartu ATM BNI, 2 Buah kartu ATM BCA, 1 buah kemeja warna putih, dan Print out rekening koran.
Atas perbuatanya para pelaku pencurian dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara, tambah Kasi Humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH. MH.