KOTABUMI –
Tindak lanjuti Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara (Lampura), layangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura Nomor : B/435/29-LU/GK/2023 tentang Nomor Polisi bagi kendaraan Dinas pejabat eselon ll berjenis roda empat dilingkup Pemda setempat.
Hal tersebut dilakukan supaya tertibnya administrasi pencatatan aset kekayaan milik negara yang berada disetiap daerah baik Pemerintah Provinsi, Kota maupun Daerah agar tercatat dengan baik dan tertib secara administrasi khususnya Pemda Lampura.
“Ya benar pada saat ini Pemda Lampura telah melakukan penertiban plat nomor kendaraan Dinas roda empat sebanyak 30 unit dan saat ini berlaku bagi Dinas yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah Andriwan., SE, MM, diruang kerjanya, Senin (22/1/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan, sedangkan untuk saat ini bagi unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti Badan masih akan tetap menggunakan plat nomor yang sudah ada atau lama.
Dirinya juga menambahkan dengan telah di berlakukanya Peraturan Kapolri serta keputusan Bupati dapat berdampak dengan adanya peningkatan perolehan PAD daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Bupati beserta Sekda selaku pimpinan berharap kepada setiap Dinas yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor plat merah,” Tungkasnya. (Abung/Yudi)