Lampung Utara -Menyikapi Pemberitaan yang mana Sudah beberapa kali ditayangkan di pemerintahan desa kinciran Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara terkait dengan lambannya pemerintah Daerah untuk PAW kan kepala desa, membuat kegaduhan di beberapa perangkat.
Sesuai dengan aturan terkait kepala desa kinciran an. Jontori pada bulan Oktober tahun 2022 ditetapkan sebagai tersangka dan di berhentikan sementara dari jabatan kades. Dilihat daripada aturan baik perbup maupun aturan lainnya, maka pemkab mensegerakan PJ yang di ajukan BPD ke camat selaku pimpinan wilayah
“Akan tetapi mirisnya polemik yang terjadi di bulan Januari yang sudah ada oleh BPD untuk mengajukan PJ namun ditolak sehingga berkepanjangan dan seperti Vakum sampai 6 bulan
Mengapa demikian,
Untuk mensegerakan PJ untuk menghindari hal-hal yang menyalahi daripada aturan dan ketentuan dalam pemerintahan desa mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang berkaitan melawan aturan atau melawan hukum.
Dan kembali setelah PLH desa kinciran Rudi yang selaku sekdes di pemerintahan desa tersebut saat dimintai keterangan oleh Awak media terkait untuk pencairan siltap Tahun 2022 bulan November dan Desember yang mana saat ini sudah dicairkan,pada tanggal 06 Maret 2023.
“Akan tetapi Rudi selaku PLH desa kinciran tidak membenarkan adanya pencairan di Era dia menjabat selaku PLH.
Kabid Dpmd yang mewakili kepala Dinas PMD kabupaten Lampung Utara, saat di komfirmasi oleh awak media diruang kerjanya mengatakan terkait kebenaran untuk pencarian siltap tahun 2022 bulan Desember dan November yang Sudah dicairkan oleh PLH (Sekdes).
“Benar itu memang Sudah dicairkan Oleh PLH dan untuk di dalam mekanisme peraturan itu memang Tidak bisa,akan tetapi itu sudah ada kesepakatan Oleh pemerintah Daerah dan pemerintah Desa yang mana perangkat desa yang Sudah mengeluhkan terkait Gajih Siltap/ perangkat Desa.
Mekanisme itu memang Tidak bisa ya itu sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala desa
bahwa pemerintahan desa minta agar honor itu keluar dan membuat kesepakatan, termasuk desa kinciran.
“Saya bertanggung jawab penuh untuk menjawab konfirmasi tersebut bahwasanya anggaran siltap
(Gajih Honor Perangkat Desa)Tahun 2022 tersebut telah dicairkan oleh PLH, walaupun notabennya itu sangat tidak dibenarkan atau diperbolehkan selaku PLH untuk mencairkan dana tersebut.
Kabid dpmd M. Toha menyampaikan kepada awak media bahwasanya untuk pencairan tersebut atas dasar kesepakatan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tutupnya.
(Bambang)