Berita

Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negwei Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Samosir

95
×

Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negwei Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Samosir

Sebarkan artikel ini

Samosir,Journalnews|Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat penting di Kabupaten Samosir. Kedepan akan dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai negeri sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan. Hal ini Disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom saat membuka Sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, (27/04/2022).

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik Bupati Samosir dengan harapan kedepan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat ;diselidiki dan ditindak oleh PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam kewenangannya, secara hukum sama dalam kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan BAP, serta koordinasi bantuan penindakan.

Diharapkan PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Akibat tidak adanya PPNS
Penegakan Perda didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP.

Dalam penegakannya, melibatkan SAT POL PP. Oloan CH Marpaung menambahkan, untuk menjadi PPNS harus melalui Pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik oleh kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham, tutupnya.

(Sartono Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *