LOMBOK TENGAH, 6 November 2026 — Pengadilan Negeri Praya melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas sengketa tanah di Desa Aireguling yang melibatkan Andri (Haji Padli) melawan Herman Iskandar dan pihak‑pihak terkait. Tim majelis hakim beserta pihak‑pihak berperkara turun langsung ke lokasi tanah pada sidang hari ini untuk melihat kondisi lapangan secara langsung.
Kuasa hukum Andri menyampaikan keterangan kepada awak media di lokasi. “Kami sudah menjelaskan kronologi perkara dan kondisi lapangan kepada majelis hakim. Di sana terlihat ada jalur naik dan beberapa papan nama yang dipasang bertuliskan tanah milik Herman Iskandar. Kami sangat sayangkan, karena perkara ini sudah didaftarkan sejak April 2026 dan belum ada putusan resmi hakim,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikat SHM nomor 127 masih atas nama Andri dan asli diuasai pemilik sah. “Kami tidak pernah sembarangan memasang papan klaim. Kami menghormati proses dan akan mengikuti apa pun putusan hakim nantinya,” tambahnya. Pada pemeriksaan hari ini, hanya kuasa hukum serta rekanan kerja Herman Iskandar yang hadir; pihak Made Wirenata tidak terlihat datang ke lokasi.
Supardi Yusup, Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU‑NTB) yang mengawal kasus ini mengungkapkan kekhawatirannya. “Sebaiknya Herman Iskandar dan Made Wirenata bersedia bertemu langsung dengan Andri. Kalau benar ada transaksi jual‑beli, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka. Sampai saat ini belum ada pertemuan langsung di antara mereka,” ucapnya.
Andri selaku pemilik berdasarkan SHM mengatakan dengan nada sedih bahwa ia tidak pernah menjual, menerima uang hasil penjualan, atau menugaskan pihak lain untuk menjual tanah tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah berkenalan dengan Made Wirenata. Di lokasi ditemukan juga berugak dan bangunan lain yang dibangun sebelum ada putusan pengadilan — hal ini diminta untuk dicatat oleh majelis hakim.
“Saya berharap keadilan dari Pengadilan Negeri Praya. Terima kasih atas dukungan seluruh warga dan lembaga yang mengawal kasus ini. Kalau kasus tanah yang sudah ber‑SHM saja masih bermasalah, bagaimana dengan warga yang belum punya sertifikat?” ucap Andri.
Proses persidangan dinyatakan berlanjut pada minggu depan. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Herman Iskandar dan Made Wirenata terkait perkara ini. Media akan terus memantau perkembangan selanjutnya.














Komentar