GRESIK — Sengketa lahan di atasnya berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Padahal perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku Penggugat melawan Kepala Desa selaku Tergugat telah diputus puluhan tahun silam dan secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepastian ini diperkuat dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Panitera PN Gresik Mohammad Hamidi, S.H., M.H., yang menyatakan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan telah berkekuatan hukum tetap.
Meski putusan hukum sudah jelas dan mengikat, namun bagi ahli waris pemilik lahan, keadilan yang sesungguhnya belum terwujud. Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., menyampaikan pihaknya masih menunggu realisasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, melalui Bagian Hukum, Pemkab Gresik disebut telah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini pada tahun 2026, baik melalui penyediaan tanah pengganti maupun pemberian ganti rugi. Namun hingga kini belum ada langkah konkret.
”Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” tegas Idham.
Perjuangan yang Tak Sempat Dilihat Selesai oleh Pemilik Asli,Saifudin, ahli waris Muslimah, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Lahan ini telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup, namun hingga ibunya meninggal dunia, keadilan belum juga tercapai.
”Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung sudah terlalu lama. Apakah harus menunggu generasi kami pun tiada baru ada penyelesaian?” ujarnya dengan haru.
Senada, Abu Hasan, saksi hidup yang telah mengikuti proses perkara ini sejak awal persidangan puluhan tahun lalu, berharap pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat kecil.
”Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah berjalan puluhan tahun. Harus ada keadilan dan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” pesannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik terkait langkah konkret penyelesaian sengketa lahan ini. Keadilan yang tertunda 35 tahun adalah keadilan yang terlalu lama.(Tim/ahd)













Komentar