Serahkan SK Penetapan Masa Jabatan Kuwu, Bupati Imron Minta Fokus Kerja untuk Majukan Desanya

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news.id.KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.

Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Jum’at (10/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imron mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.

Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.

Sana

Berita Terkait

Pemuda di Karangdadap Pekalongan Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Selidiki Pelaku
Polemik kepemilikan Lahan Koprasi Merah Putih Desa Ganti Lombok Tengah: Ahli Waris Mengaku Terzalimi, Minta keadilan
Polresta Cirebon Raih Juara II Satwil Terbersih di Lingkungan Polda Jabar pada Hari Bhayangkara ke-80
Resital Angklung 3 Cianjur Meriah, Satukan 14 Kecamatan untuk Lestarikan Budaya Sunda dan Serap Aspirasi Warga
Polsek Pacet Monitoring Keamanan Pembongkaran PKL Sepanjang Wilayah Cipanas Cianjur.
Diperlakukan Tidak Baik, Pekerja Migran Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Di Turki, Dipekerjakan Di Libya
Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Lemahwungkuk Tangani Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Pasar Talang
Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:43 WIB

Pemuda di Karangdadap Pekalongan Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Selidiki Pelaku

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:00 WIB

Polemik kepemilikan Lahan Koprasi Merah Putih Desa Ganti Lombok Tengah: Ahli Waris Mengaku Terzalimi, Minta keadilan

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:09 WIB

Polresta Cirebon Raih Juara II Satwil Terbersih di Lingkungan Polda Jabar pada Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:55 WIB

Resital Angklung 3 Cianjur Meriah, Satukan 14 Kecamatan untuk Lestarikan Budaya Sunda dan Serap Aspirasi Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:37 WIB

Polsek Pacet Monitoring Keamanan Pembongkaran PKL Sepanjang Wilayah Cipanas Cianjur.

Berita Terbaru